Inhu, Detaksatu.com – Polres Inhu terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan narkoba, berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Jajaran Polsek Pasirpenyu akhirnya membuahkan hasil manis. Dua Orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)
disebuah rumah yang beralamat di Jalan Taman Kusuma belakang Pasar Lama Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Selasa tanggal (20 Mei 2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise beritanya membenarkan dalam pengungkapan kasus tersebut menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan diantaranya.
(1) Mangatas Marbun Bin Sihol Marbun, lahir di Laut Tador tanggal 17 November 1978, Umur 46 Tahun, Laki laki , Karyawan swasta, Kristen, Jl. Kenanga Dusun IV RT.002 RW.002 Desa Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
(2) Muhammad Arifin Alias Ipen Bin (Alm) Muktar, lahir di Air Molek tanggal 12 Juli 1982, Umur 42 Tahun, Laki laki , Wiraswasta, Islam, Terang Bulan RT.003 RW.001 Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Peran tersangka an. Mangatas Marbun Bin Sihol Marbun dan Muhammad Arifin Alias Ipen Bin (Alm) Muktar sebagai pengedar, dari Hasil Tes Urine kedua tersangka Positif Amphethamin.
Dijelaskan Kapolsek setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Taman Kusuma di Belakang Pasar Lama Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH bersama team Opsnal Polsek Pasir Penyu langsung turun ke tempat yang diinformasikan tersebut dan melakukan penyelidikan dan pengintaian dan didalam rumah tersebut tim Opsnal menemukan 1 (satu) orang laki laki yang sedang berdiri diruang tamu yang setelah ditangkap mengaku bernama Mangatas Marbun
Disebelah tersangka berdiri ditemukan 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan dari badannya ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna hitam.
Kebetulan saat itu didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 (satu) orang laki – laki lagi yang bernama Muhammad Arifin dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna biru dongker,.
Guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.” Kapolsek Pasir Penyu bersama Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa para pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” Ungkap Kompol Jufri SH.
Tersangka kini dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus siaga dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
“Terlebih di daerah-daerah pelosok seperti Kecamatan Pasirpenyu, kepedulian dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” Ungkap Kapolsek. (Fz-Rls)











Komentar