INHU, DETAKSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu Rabu (23/4/2025) sekira pukul 00.10 Wib gelar pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka atas nama Arpen alias Epen Bin ABU MA’A barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram). Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.Tempat kejadian disebuah warung di Kelurahan Airmolek 1 Kecamatan Pasirpenyu Kab. Inhu.
Pelapor bernama Dwi Lutfin Faizin, Tempat tanggal lahir di Banyuwangi tanggal (04 September 1978), Laki-laki, Pekerjaan Anggota Polri, agama Islam, Asrama Polsek Pasir Penyu Desa Air Molek II Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Seregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise beritanya kepada Wartawan mengatakan. Pada hari Rabu tanggal (23 April 2025) sekira pukul 00.10 Wib Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto S SE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah Warung yang beralamat di Kel. Air Molek I RT.002 RW.002 Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Informasi dari masyarakat mereka sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika, untuk menindaklanjuti hal tersebut Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi yang di informasikan Tim melakukan pencarian dimana keberadaan ditemukan, akhirnya Tim berhasil menemukan Laki – laki yang sedang duduk didepan sebuah warung, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok bewarna hitam, 1 (satu) buah dompet bewarna hitam , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna Biru Muda.Uang tunai sejumlah Rp. 1.035.000 (Satu Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
Lanjut Kompol Jufri SH, Tersangka atas nama Arpen alias Epen Bin ABU MA’A setelah dilakukan test urine hasilnya positif amphethamin.
Pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peran tersangka an Arpen alias Epen Bin ABU MA’A sebagai pengedar.
Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna untuk pengusutan serta pengembangan lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Pasirpenyu.
(Laporan Fauzi – Rilise)
Komentar