Inhu, Detaksatu.com – Polres Inhu terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan narkoba, berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Seperti yang dilaksanakan Jajaran Polsek Pasirpenyu akhirnya membuahkan hasil manis tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)
disebuah rumah yang beralamat di Jalan Taman Kusuma belakang Pasar Lama Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Selasa tanggal (20 Mei 2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam Rilise beritanya mengatakan pada hari Selasa tanggal (20 Mei 2025) sekira pukul 13.00 Wib Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Daniel Okto S SE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah Bengkel yang beralamat di sebuah bengkel yang beralamat di Jl. Taman Kusuma Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH selanjutnya bersama team Opsnal langsung turun ke tempat yang diinformasikan tersebut dan melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
Tak menunggu waktu lama sesampainya dibengkel tersebut team melihat orang yang dicurigai dan menangkap orang tersebut yang mengaku bernama Abdul Rahman Alias Man Patin Bin (Alm) Abdullah dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam kertas timah rokok yang terletak didekat tumpukkan ban bekas yang ia buang sewaktu akan tertangkap.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pasir penyu membawa pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Peran tersangka an. Man Patin sebagai pengedar, dari Hasil Tes Urine Positif Amphethamin.
Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus siaga dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
“Terlebih di daerah-daerah pelosok seperti Kecamatan Pasirpenyu, kepedulian dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” Ungkap Kapolsek. (Fz-Rls)







Komentar