oleh

Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Fasilitasi Musyawarah Dengar Pendapat di Desa Tanjung Simpang Terkait Penolakan Pengukuran Lahan

Indragiri Hilir, – Personel Babinkamtibmas dari Polsek Pelangiran bersama jajaran Pemerintah Desa Tanjung Simpang berhasil melaksanakan kegiatan Musyawarah Dengar Pendapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa setempat pada Senin pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi Pemerintah Desa Nomor 140/PEM-DTS/IV/2026/05 tanggal 17 April 2026, yang bertujuan untuk menjembatani aspirasi warga terkait dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut. Hadir dalam kesempatan ini berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua RT 14 beserta warganya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap stabilitas lingkungan senin (20/04)

Agenda utama musyawarah ini difokuskan pada pembahasan situasi Kamtibmas serta permasalahan mendesak yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai rencana pengukuran lahan guna kemitraan dengan PT. THIP. Dalam suasana yang terbuka, warga menyampaikan keberatan mereka secara langsung kepada pemerintah desa dan aparat kepolisian. Isu penolakan pengukuran ini menjadi sorotan utama karena menyangkut hak ulayat dan kepentingan masyarakat di wilayah RT 14 dan RT 15 yang merasa perlu dilindungi dari potensi konflik agraria di masa depan.

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, Babinkamtibmas Polsek Pelangiran berperan aktif sebagai fasilitator untuk memastikan jalannya dialog berjalan lancar tanpa adanya gesekan. Komunikasi yang dibangun antara pemerintah desa dan warga terjalin dengan sangat baik, memungkinkan setiap pihak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas namun tetap tertib. Keberadaan aparat kepolisian di tengah-tengah masyarakat ini memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa segala bentuk aspirasi akan didengar dan dicatat sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan selanjutnya.

Hasil dari musyawarah yang intensif tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang disetujui oleh seluruh peserta rapat. Poin krusial yang disepakati adalah sikap bulat warga Wilayah Kebun RT 14 dan RT 15 untuk menolak pelaksanaan pengukuran lahan yang dilakukan oleh PT. THIP untuk tujuan kemitraan. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul jika pengukuran tersebut dipaksakan tanpa persetujuan penuh dari pemilik lahan atau masyarakat setempat.

Selain isu spesifik terkait lahan, forum ini juga menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan lingkungan. Para peserta menyepakati perlunya peningkatan kerja sama antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian dalam memelihara Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di tingkat RT. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah munculnya konflik horizontal maupun vertikal yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman hidup warga Desa Tanjung Simpang ke depannya.

Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam forum musyawarah desa adalah wujud nyata dari pola pemolisian masyarakat (Community Policing). “Kami hadir bukan untuk mengambil alih keputusan warga, melainkan untuk memastikan bahwa proses penyampaian aspirasi berjalan demokratis, aman, dan tidak melanggar hukum. Penolakan warga terhadap pengukuran harus disampaikan melalui jalur musyawarah yang sah seperti ini agar tidak memicu tindakan anarkis,” ujar Kapolsek Iwan Saputra saat dimintai konfirmasi terkait laporan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek Pelangiran menjelaskan bahwa situasi Kamtibmas selama berlangsungnya kegiatan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak terjadi insiden apapun yang mengganggu jalannya acara, yang membuktikan bahwa kedewasaan masyarakat Desa Tanjung Simpang dalam menyelesaikan masalah melalui dialog sangat tinggi. IPTU. Iwan Saputra juga mengapresiasi peran Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang mampu mengelola emosi warga sehingga perbedaan pendapat dapat diselesaikan di meja perundingan dengan kepala dingin.

Sebagai penutup, laporan hasil musyawarah ini akan segera diteruskan oleh Polsek Pelangiran kepada Kapolres Indragiri Hilir sebagai bahan informasi dan evaluasi pimpinan. Diharapkan, kesepakatan yang telah dibangun dalam forum ini dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Desa Tanjung Simpang dalam mengambil langkah kebijakan selanjutnya terkait hubungan kemitraan dengan pihak swasta. Polsek Pelangangan berkomitmen untuk terus mendampingi dan memantau perkembangan situasi di lapangan guna menjamin terwujudnya stabilitas keamanan yang berkelanjutan di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *