Di Bengkalis Pengencer BBM Subsidi Diamankan, Diperiksa dan Dilepas

Bengkalis, detaksatu : Informasi diamankannya seorang pengusaha berinisial HU oleh Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis menjadi perbincangan dikalangan masyarakat dan wartawan.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, HU diamankan saat membeli BBM subsidi disalah satu SPBU dengan drum. Yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan oleh penyidik, namun kemudian dilepaskan kembali.

Kanit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Mursyid ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya HU dan dimintai keterangan. Namun, kemudian dilepaskan kembali.

Fachri tidak menjelaskan apakah pertimbangan hukumnya melepaskan HU, apakah dia pemegang barcode Xstar? Fachri hanya mengatakan masalah HU jadi bising dan ribut kemana-mana.

“Kita minta keterangan. Tapi, masalah jadi ribut kemana-mana,” ujar Fachri saat dijumpai di ruang kerjanya.

Pasca diamankan HU sempat terjadi kelangkaan BBM subsidi di tingkat pengecer di Pulau Bengkalis. Pihak SPBU takut tersandung hukum jika menjual BBM subsidi kepada pedagang pengencer yang membeli menggunakan jerigen dan drum. Akibatnya, terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.

Sementara itu, ketika awak media mendatangi ruko tempat penampungan BBM milik HU di kawasan Wonosari Timur, yang bersangkutan tidak berada ditempat. Di ruko tersebut hanya ada seorang karyawan HU bertugas menjual BBM subsidi jenis pertalite dengan harga Rp 13 ribu perliter.

“Tentang pak Ucok diperiksa Polres saya tak tahu pak,” ujarnya.

Berselang beberapa menit kemudian datang menantu HU. Dia mengakui bahwa mertuanya dimintai keterangan oleh Polres.

“Bukan diamankan. Hanya dimintai keterangan, kemudian dilepaskan,” ujarnya.

Sejauh ini tata kelola BBM subsidi di Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis belum sepenuhnya baik, masih banyak yang perlu dibenahi. Sistem XStar yang dikembangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Portal XStar BPH Migas untuk memfasilitasi OPD dalam menerbitkan surat rekomendasi resmi ber-barcode/QR Code untuk sektor profesi atau kelompok konsumen pengguna BBM subsidi belum berjalan sebagaimana mestinya. Oknum pemilik Xstar BBM subsidi diduga menjual ke pengencer pinggir jalan. Ini terjadi karena pengencer pinggir jalan tidak masuk dalam sistem Xstar.

Berdasarkan aturan BPH Migas terbaru sektor profesi mendapatkan Barcode Xstar melalui rekomendasi kepala desa saat ini sudah tidak berlaku. Barcode Xstar untuk membeli BBM subsidi di SPBU bagi sektor profesi dikeluarkan OPD terkait. Sektor Pertanian: Menjadi kewenangan Dinas Pertanian, Sektor Perikanan / Nelayan: Menjadi kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan, Sektor Usaha Mikro / UMKM: Menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perdagangan, Sektor Transportasi Air & Pelayanan Umum: Menjadi kewenangan Dinas Perhubungan atau instansi pelayanan umum yang ditunjuk. Sedangkan masyarakat pemilik sepeda motor dan mobil pribadi harus ke SPBU. Celakanya, jarak SPBU dengan desa puluhan kilometer.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum pemegang barcode Xstar untuk menyelewengkan BBM subsidi dengan menjual ke pengencer. Ditingkat pengencer harga BBM subsidi Rp 3 sampai 5 ribu lebih tinggi dari harga SPBU.

Terkait penyelewengan BBM subsidi beberapa orang warga Pulau Rupat ditangkap Ditpolair Polda Riau. Mereka akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara.

Lap : RD
Editor : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *