Diduga Garap Konsesi PHR Reno Warga Sakai Ditangkap Polres Bengkalis

Bengkalis, detaksatu : Reno warga Suku Sakai di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap penyidik Polres Bengkalis saat makan di rumah makan Bareh Solok, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Reno ditangkap pada Rabu (28/10/2026) lalu, karena diduga menggarap konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk dijadikan ladang dan kebun sawit.

Tentang penahan Reno dibenarkan oleh kuasa hukumnya Syafrizal Andiko, SH., saat dijumpai di Polres, Senin (2/11/2026). Menurut Syafrizal, kliennya datang ke Pekanbaru menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha. Syafrizal menggugat PT. PHR di Pengadilan TUN karena menguasai lahan milik kliennya.

Dua Kali Kalah Praperadilan

Sebelum ditangkap, Reno dan teman-temannya Aprianto Manalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Dia kemudian dua kali menggugat Praperadilan Kapolres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, seluruh permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kandas gugatan praperadilan, Reno melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat PHR di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Saat ini prosesnya masih berjalan.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, pada bulan April 2025 Reno sepakat dengan Fahmi Amir membuka lahan menggunakan alat berat seluas 4 hektar di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan upah Rp 6 juta per hektar.

Kemudian Reno memberikan DP/Panjar pengerjaan kepada Fahmi sebesar Rp 10 juta. Saat itu, Fahmi sempat bertanya mengenai alas hak atau surat kepemilikan tanah tersebut kepada Reno. Menurut Reno suratnya tidak ada.

Ketika Fahmi sedang melakukan pembersihan lahan, datang Aprianto Manalu dan bertanya kepada Fahmi tentang kepemilikan lahan yang dibersihkan tersebut.

“Lahan milik siapa yang sedang kebersihkan?” tanya Aprianto. “Lahan ini, tanah adat milik Suku Sakai,” jawab Fahmi.

“Apakah ada lahan sekitar lokasi tersebut yang dapat saya kerjakan,” tanya Aprianto lagi.

“Ada, jawab Fahmi dan meminta Aprianto berkomunikasi dengan dengan Reno.

Aprianto kemudian menemui Reno di warung kopi dan terjadi obrolan mengenai pembukaan lahan. Akhirnya , Aprianto dan Reno sepakat untuk mengelola lahan tersebut secara bersama-sama. Masing-masing mendapat 2 hektar.

Aprianto kemudian memberikan uang Rp 30 juta kepada Reno untuk pembersihan lahan tersebut. Reno dan Aprianto kemudian bersama-sama menanam padi, terong, kangkung dan bayam dilahan tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 17.00 Wib, security PT. PHR menemukan adanya kegiatan pembersiha lahan atau land clearing yang dilakukan oleh Fahmi dkk menggunakan Alat Berat Excavator didalam konsesi PT. PHR.

Karena diduga berada dalam konsesi, pihak security meminta Fahmi untuk menghentikan kegiatan. Kemudian Fahmi mengatakan, bahwa dia disuruh Reno untuk membersihkan lahan tersebut yang diklaim merupakan tanah ulayat Suku Sakai.

Pihak PT. Pertamina Hulu Rokan kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang sedang dibersihkan lahan tersebut termasuk dalam lokasi wilayah kerja dengan titik koordinat titik 1.29792557 N, 101.27117663 E dan berada didalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10, Desa Harapan Baru dengan nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Atas kejadian tersebut, pihak PHR menerbitkan surat tugas kepada Mohammad Attok Nur Isa alias Attok Bin Moch Untung Hadiwijaya selaku Assisten Mangager Security Physical di PT. PHR untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Mandau. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/128/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 12 Mei 2025 melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bengkalis. Perkara ini kemudian naik ke penyidikan dan penetapan Reno dan Aprianto Manalu sebagai tersangka.

Kendati sudah dilaporkan, lahan tersebut tetap digarap. Aprianto kemudian meminta petunjuk kepada Isman Syahril. Menurut Isman, jika ingin tetap menggarap lahan tersebut harus memiliki surat yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Sakai Bathin Betuah. Untuk mendapatkan surat keterangan tanah atas lahan seluas 4 hektar tersebut Aprianto mengeluarkan biaya Rp 12 juta.

Aprianto kemudian menerima Surat Keterangan Tanah Nomor 017/BTHB/II/2026, tanggal 04 Februari 2026 atas nama dirinya yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Sakai Batin Betuah (Batin Delapan), dan Surat Keterangan Tanah nomor 018/BTHB/II/2026, tanggal 04 Februari 2026 atas nama Lenni Siti Asyah Sianturi yang juga dikeluarkan oleh Kepala Suku Adat Sakai Batin Delapan yang beralamat di Jalan Batin Betuah No.1 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat ini lahan seluas 4 hektar tersebut sudah ditanami dengan Kelapa Sawit.

Lap : RD
Editor : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *