Bengkalis, detaksatu : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendeportasi seorang Warga Negara Pakistan berinisial SA. SA dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026).
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Agnes Pramudya kepada media ini, Senin (2/11/2026).
Menurut Agnes, pihaknya menindak SA karena telah melampaui masa berlaku Izin Tinggal di wilayah Indonesia.
“Masa izin tinggal yang dimiliki lebih dari 60 hari dan masih berada di wilayah Indonesia, makanya kita deportasi,” kata Agnes.
Pendeportasian dilaksanakan pada Kamis pagi, sekira pukul 08.00 WIB dengan pengawasan melekat oleh Maulana Akbar dan Ramadhany Bimo Sentanu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pendeportasian berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap SA sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mengimbau yang bersangkutan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Dia diminta memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan dokumen perjalanan, serta menghormati dan mematuhi hukum keimigrasian Indonesia.
Agnes menegaskan, tindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Indonesia.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, tegas, dan berintegritas, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian,” pungkasnya.
Lap : RD
Editor : Vie





