Diduga Jual Emas Oplosan Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polres

PERISTIWA20 views

Bengkalis, detaksatu : Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis menangkap dua orang laki-laki yang diduga menjual perhiasan emas yang sudah dicampur (oplos) dengan tembaga di toko emas Mega, Selasa (20/10/2026).

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Kenedy alias Akuang pemilik toko emas Mega pada Selasa siang.

Menurut pelapor, modus pelaku belanja perhiasan emas di toko milik pelapor. Kemudian perhiasan tersebut dijual kembali ke toko pelapor dengan berat sesuai surat. Namun, pelapor curiga dengan kadar emas perhiasan yang dijual pelaku. Untuk membuktikan apakah kadar emasnya sesuai yang tertera di surat, pelapor berniat melebur emas tersebut sebelum membeli. Namun, pelaku menolak dengan berbagai alasan dan sempat pelaku emosi.

Tak mau mengambil resiko, akhirnya Kenedy mengontak Tim Opsnal Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal menangkap pelaku. Dari pengembangan sementara diduga perhiasan emas yang dibeli pelaku diduga kadar emasnya dikurangi. Untuk menyesuaikan berat dengan surat pembelian perhiasan emas asli, pelaku diduga mencampur dengan tembaga.

“Ini (kejahatan) dilakukan oleh tukang perhiasan (pandai emas) yang sudah mahir. Kalau tukang emas biasa tak kan bisa,” kata Kenedy saat dihubungi melalui telepon seluler Selasa malam.

Selain Kenedy, juga terlihat Robin pemilik toko emas Indah. Ia datang bersama anaknya. Diduga kedua pelaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan di toko emas Mega.

Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bengkalis.

Lap : RD
Editor : Vie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *