Pekanbaru detaksatu : Persidangan sengketa informasi publik antara Hari Jummaulana selaku Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kampar selaku Termohon di Komisi Informasi (KI) Riau kembali tertunda. Ketidaksiapan administrasi pihak Termohon memicu teguran keras Ketua Majelis Komisioner, Yulianti, SH, MH yang mempertanyakan alasan keterlambatan meski pemberitahuan sidang disebut telah disampaikan secara resmi.
Sidang dengan Nomor Register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026 tersebut mengagendakan pemeriksaan awal. Namun, proses persidangan belum dapat dilanjutkan karena surat kuasa dan surat perintah tugas (SPT) perwakilan Termohon belum dapat ditunjukkan secara lengkap.
Ketua Majelis Yulianti mempertanyakan keterangan bahwa pihak Termohon baru memperoleh informasi mengenai persidangan pada malam sebelumnya. Menurutnya, pemberitahuan resmi telah disampaikan oleh panitera KI Riau tiga hari sebelum sidang.
“Jadi tidak ada alasan, apalagi sudah ditunda seminggu yang lalu. Ini tiga loh register Kampar pada pagi hari ini yang harus kami selesaikan. Saya tidak ingin menunda sebenarnya, tapi Kampar seperti main-main, tidak menghargai lembaga KI,” tegas Yulianti dalam persidangan, Kamis (15/10/2026).
Yulianti kemudian menyampaikan pernyataan yang menjadi sorotan dalam persidangan.
“Ini rasa saya pembohongan, karena apa? Tiga hari sebelum sidang itu sudah diberitahu oleh panitera dengan surat resmi dari Komisi Informasi Riau,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ketua Majelis terhadap keterangan yang diterimanya mengenai pemberitahuan sidang. Ungkapan itu bukan putusan hukum yang menyatakan pihak Termohon terbukti melakukan kebohongan.
Dalam persidangan, perwakilan Termohon bernama Rudi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa pengurusan administrasi menghadapi kendala karena pejabat terkait sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Bupati.
Pihak Termohon menyebut telah berupaya menyiapkan SPT. Namun, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan ketika majelis meminta kepastian mengenai kelengkapan administrasi perwakilan yang hadir.
Hari Jummaulana selaku Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan kelonggaran kepada perwakilan Termohon untuk mengikuti persidangan dengan syarat menunjukkan surat perintah tugas atau SPT.
Dalam persidangan, pihak Pemohon memberikan kesempatan agar proses tetap dapat berjalan sepanjang dokumen yang diminta bisa diperlihatkan kepada majelis.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak Termohon sebelumnya menyebut memiliki SPT. Ketika diminta memperlihatkannya, dokumen tersebut ternyata belum tersedia di ruang sidang.
Majelis kemudian meminta agar dokumen tersebut difoto apabila memang sudah tersedia. Akan tetapi, foto dokumen itu juga tidak dapat diperlihatkan.
Kondisi tersebut membuat persidangan kembali tertunda. Dengan demikian, persoalan yang menghambat pemeriksaan bukan hanya keterlambatan kehadiran, melainkan juga belum dapat ditunjukkannya dokumen yang diminta untuk memastikan kelengkapan administrasi perwakilan Termohon.
Hari Jummaulana menyoroti kembali persoalan administrasi yang terjadi dalam persidangan. Sebelumnya, persidangan telah ditunda dengan alasan surat kuasa belum ditandatangani.
Namun, pada persidangan berikutnya, persoalan administrasi kembali muncul. Surat kuasa disebut belum tersedia, sementara surat perintah tugas perwakilan Termohon juga belum dapat diperlihatkan dan disebut masih dalam perjalanan dari Kabupaten Kampar.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi perhatian Pemohon karena berpotensi memperlambat penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang diperiksa KI Riau.
Dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, kelengkapan administrasi dan kejelasan kewenangan perwakilan merupakan hal penting agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Pemohon menilai kesiapan dokumen seharusnya menjadi perhatian serius pihak Termohon, terlebih setelah sebelumnya diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi.
Meski demikian, kendala yang disampaikan pihak Termohon mengenai pengurusan dokumen dan keberadaan pejabat terkait tetap menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu diperhatikan secara berimbang.
Setelah mempertimbangkan kondisi administrasi para pihak, majelis memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada agenda pemeriksaan awal lanjutan.
Keputusan itu diambil karena dokumen perwakilan Termohon belum dapat dipastikan kelengkapannya, sementara pejabat terkait tidak hadir di ruang sidang.
Hari Jummaulana berharap pada persidangan berikutnya pihak Termohon telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa hambatan administratif serupa.
Hingga persidangan ditutup, pemeriksaan awal perkara Nomor Register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026 belum selesai. Jadwal lanjutan akan ditentukan kemudian oleh Komisi Informasi Riau, rls
Editor : Vie




