Bengkalis, detaksatu : Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA menyita 29 unit handphone dari kamar narapidana. Selain handphone, juga disita 25 charger dari narapidana. Selain itu, dalam rentang waktu tersebut juga diamankan 26 handsfree, 7 handsfree bluetooth, 10 senjata tajam dan 1 buah gunting.
Semua barang yang terlarang yang diamankan dalam kamar narapidana dan tahanan tersebut disita dalam rentang 14 Juli sampai 2026 17 September 2026.
Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono melalui Humas Erwin beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini pihak Lapas belum merilis nama-nama pemegang handphone tersebut.
Menurut Erwin, barang terlarang yang disita tersebut merupakan hasil razia baik rutin mau mendadak yang dilakukan pihak Lapas.
Semua barang sitaan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini (29 hp dan barang terlarang lainnya) merupakan hasil razia. Semuanya sudah dimusnahkan,” kata Erwin.
Lap : RD







Komentar