Pekanbaru, detaksatu : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau memperkuat sinergi dengan PT Pegadaian melalui kegiatan Coffee Morning, silaturahmi, dan sosialisasi program institusi di Ruang Rapat Graha Kadin Provinsi Riau Lantai II, Kompleks Simpang Tiga Business Center, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/9/2026).
Pertemuan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian menjelang Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Riau pada 24 September 2026. Kegiatan membahas program PT Pegadaian sekaligus peluang sinergi dan kolaborasi untuk mendukung pelaku usaha serta memperkuat ekosistem dunia usaha di Provinsi Riau.
Ketua Umum Kadin Riau Masuri, SH mengatakan Coffee Morning menjadi ruang bagi jajaran Kadin Riau untuk mengenal lebih dekat PT Pegadaian sebagai salah satu mitra strategis. Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai program Pegadaian yang dapat mendukung kebutuhan dunia usaha.
“Silaturahmi dan saling mengenal mitra Kadin, yaitu PT Pegadaian. Nanti ada sosialisasi mengenai peran PT Pegadaian yang juga berperan besar dalam pembangunan Indonesia,” kata Masuri dalam pengantarnya.
Masuri menjelaskan Kadin atau Chamber of Commerce merupakan organisasi yang memiliki jaringan di berbagai negara. Dalam konteks Indonesia, Kadin memiliki peran dalam pembangunan perekonomian sekaligus membangun kemitraan dan melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
Menurut Masuri, keterbukaan antaranggota dan mitra diperlukan agar peluang sinergi dapat dikembangkan secara optimal. Semangat tersebut sejalan dengan slogan Kadin, yakni “Inklusif, Kolaboratif, Progresif”.
Dari Kadin Riau, selain Ketua Umum Masuri, SH., juga hadir Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli, para Wakil Ketua Umum Kadin Riau dan jajaran pengurus.
Sementara dari PT Pegadaian selain Pemimpin Wilayah Pekanbaru Agus Riyadi, juga hadir Deputi Bisnis Area Pekanbaru Satria Bratawijaya, Sales BtoB Area Pekanbaru Dona Sartika, Pemimpin Cabang Syariah Subrantas Sri Maharani, Kepala Departemen Bisnis Kanwil Pekanbaru Riki Rolando, dan Dicky Gunawan dari bagian protokoler.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Pegadaian menyampaikan perkembangan layanan perusahaan, termasuk kegiatan usaha bulion atau bullion. Pegadaian telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion dan mengembangkan ekosistem layanan berbasis emas.
Melalui pengembangan tersebut, layanan Pegadaian tidak hanya berkaitan dengan aktivitas simpan-pinjam dan gadai. Ekosistem emas menjadi salah satu fokus yang diperkenalkan kepada jajaran Kadin Riau dalam pembahasan peluang kolaborasi dan pengembangan dunia usaha.
Sales BtoB Area Pekanbaru PT Pegadaian Dona Sartika dalam paparannya bertajuk “Dua Jalan Menuju Masa Depan” mengangkat pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap karakteristik aset. Dona menggunakan ilustrasi dua orang, Tomo dan Tono, yang masing-masing memiliki dana Rp100 juta tetapi memilih penggunaan dana yang berbeda.
Dalam ilustrasi tersebut, Tomo memilih membeli emas, sedangkan Tono membeli mobil. Paparan itu menjelaskan perbedaan karakter aset yang berpotensi mengalami apresiasi nilai dengan aset yang pada umumnya mengalami depresiasi seiring penggunaan dan waktu.
“Keputusan finansial hari ini menentukan nilai kekayaan di masa depan,” papar Dona Sartika.
Dona menjelaskan investasi pada aset yang berpotensi mengalami apresiasi, seperti emas, dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang. Sementara kendaraan pada ilustrasi tersebut ditempatkan sebagai aset penunjang kebutuhan yang nilainya dapat mengalami depresiasi.
Paparan PT Pegadaian juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk seperti tabungan emas dan cicilan emas diperkenalkan sebagai bagian dari layanan Pegadaian yang dapat dipahami dan dipertimbangkan masyarakat maupun pelaku UMKM sesuai kebutuhan masing-masing.
Dalam sesi diskusi, Nursyafri atau yang akrab disapa Iboenk dari Kadin Riau menanyakan kemungkinan rumah dan tanah dijadikan barang jaminan di Pegadaian. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Pemimpin Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian Agus Riyadi.
Agus menjelaskan setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kekhususan bidang usaha masing-masing. Dalam layanan gadai Pegadaian, barang yang dapat diterima sebagai jaminan merupakan barang bergerak, sehingga tanah dan bangunan tidak termasuk objek jaminan gadai tersebut.
“Pegadaian hanya boleh menerima jaminan barang bergerak. Jadi aset tanah dan bangunan tidak boleh secara hukum,” jelas Agus Riyadi.
Agus juga menekankan bahwa perkembangan layanan Pegadaian perlu memberikan dukungan kepada UMKM. Pembahasan mengenai kebutuhan pelaku UMKM menjadi salah satu titik temu yang membuka peluang kerja sama lebih luas antara Pegadaian dan Kadin Riau.
Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli mengatakan Kadin Riau dan PT Pegadaian direncanakan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada pelaksanaan Rapimprov Kadin Riau, Kamis, 24 September 2026.
Rapimprov tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Kadin pada tanggal yang sama. Rencana MoU menjadi tindak lanjut dari komunikasi dan penjajakan kolaborasi yang dibangun antara Kadin Riau dan PT Pegadaian.
Sinergi tersebut, Kadin Riau berupaya membuka akses kerja sama dengan mitra strategis yang dapat memberikan dukungan terhadap anggota, pelaku UMKM, dan dunia usaha di Riau. Coffee Morning menjadi forum awal untuk menyamakan pemahaman mengenai program Pegadaian sebelum rencana kerja sama dituangkan lebih lanjut dalam MoU pada Rapimprov Kadin Riau, (rls)
Lap : RD







Komentar