Pekanbaru detaksatu : Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Melalui PPID” pada Rabu, 17 Juni 2026.
Acara yang berlangsung di Aula BBPOM di Pekanbaru ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai POM di Dumai, Balai POM di Indragiri Hulu, serta jajaran Ketua Tim dan Tim PPID BBPOM di Pekanbaru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru dan diinisiasi sebagai bentuk komitmen nyata instansi dalam memenuhi nilai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis sebagai tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap pengelolaan layanan informasi yang selama ini telah berjalan.
Untuk mengupas tuntas strategi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BBPOM di Pekanbaru menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dengan menghadirkan dua narasumber, Tatang Yudiansyah, SHI (Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau), dan Yulianti, SH., MH (Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi Komisi Informasi Provinsi Riau)
Para narasumber menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman regulasi yang kuat dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengawasan obat dan makanan.
Sosialisasi ini, diharapkan seluruh tim PPID baik di tingkat Balai Besar maupun Balai POM di daerah memiliki kesamaan persepsi dan peningkatan kapasitas dalam mengelola, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
Dengan penguatan aspek PPID ini, BBPOM di Pekanbaru dan jajarannya siap memberikan pelayanan informasi yang lebih prima, transparan, dan responsif demi melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko bagi kesehatan, rls
Lap : Vie








Komentar