oleh

Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, OPD Bertambah Jadi 35

Pekanbaru, detaksatu : DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Rapat Paripurna, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Pengesahan SOTK baru menjadi bagian dari langkah Pemko dan DPRD Pekanbaru dalam memperkuat kelembagaan sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam SOTK baru tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru menjadi 35 OPD. Dua OPD baru yang dibentuk yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perikanan dan Peternakan.

Selain pembentukan dua OPD baru, Dinas Kebudayaan Pekanbaru juga resmi berdiri sendiri sebagai dinas tipe B.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, perubahan struktur kelembagaan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan program dalam RPJMD serta pencapaian visi dan misi kepala daerah.

“Total OPD kini 35. Ini langkah strategis agar program RPJMD dan visi-misi kepala daerah lebih cepat tercapai,” tegas Isa.

Menurutnya, penambahan OPD akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran. Namun, DPRD melihat penguatan kelembagaan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Meski menambah anggaran, ini merupakan investasi untuk pelayanan yang lebih optimal dan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pembentukan SOTK baru diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Agung menyebut, berdirinya Dinas Kebudayaan secara mandiri diperlukan untuk memperkuat pelestarian budaya Melayu yang menjadi bagian penting dari identitas Pekanbaru.

“Pekanbaru kental budaya Melayu. Dinas Kebudayaan akan fokus melestarikan warisan leluhur. Sementara Disparekraf dibentuk karena pelaku ekonomi kreatif kita tumbuh pesat,” jelas Agung.

Ia menambahkan, dua OPD baru tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi masyarakat. Disparekraf diarahkan untuk mewadahi dan mengembangkan pelaku UMKM, seniman, serta kreator lokal. Sementara Dinas Perikanan dan Peternakan akan memperkuat sektor perikanan dan peternakan serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Setelah perda disahkan, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan proses dengan menyusun struktur organisasi dan tata kerja masing-masing OPD hingga tahapan pengisian dan pelantikan pejabat.

Dengan perubahan tersebut, Pemko Pekanbaru menargetkan struktur organisasi pemerintahan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Galeri)

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *