Bengkalis, detaksatu : Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan bersama Forkompinda memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, handphone, alat memanen kelapa sawit dan lainnya tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika, alat pemotong sawit dipotong-potong, handphone dihancurkan dengan martil dan ada juga yang dibakar.
Ade Indrawan kepada awak media mengungkapkan, semua barang bukti yang perkaranya sudah Inkracht merupakan perkara yang sebelumnya diproses hukum oleh pihak kepolisian. Untuk itu, Ade Indrawan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini perkara yang dilimpahkan Polres. Saya mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan pak Kapolres,” kata Ade Indrawan.
Pemusnahan ini, ungkap Indrawan, salah satu cara agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum, seperti narkotika.
Terkait pengamanan barang bukti sudah dilakukan dengan baik oleh seksi barang bukti. Ditegaskan Indrawan sejauh ini belum ada yang disalahkan oleh oknum kejaksaan.
“Hasil pemeriksaan asisten pengawasan belum ada oknum kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti,” tegas Ade Indrawan.
Lap : RD







Komentar