Pekanbaru, Detaksatu : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengakui, masih kesulitan dalam menarik retribusi sampah kepada masyarakat.
Hendra menuding, masih adanya oknum yang memungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat menjadi penyebabnya.
Sehingga hal tersebut terkesan menghalangi DLHK saat lakukan pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat.
“Ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014, kemudian ada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tanggal 9 Januari Tahun 2020. Di dalam aturan itu disebutkan ada peralihan antara LKM-RW yang semula mengambil retribusi, dialihkan kepada anggota DLHK,” ungkapnya, Rabu (03/8/2022).
Hendra menerangkan, sebenarnya DLHK mulai melakukan pungutan retribusi sampah mulai awal Juli lalu. Namun hal tersebut belumlah efektif.
“Efektif kita lakukan di bulan Juli. Tapi dari Juli hingga Agustus ini kita ambil, masih banyak gangguan, tarik menarik. Kita tidak bisa mulus mengambilnya itu,” tutupnya.
Lap : Kim PKU











Komentar