Bengkalis detaksatu : Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan IA (79) warga Desa Temeran sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selain menahan tersangka IA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, potongan ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada Senin (17/8/2036), penyidik kemudian penetapan IA seorang pensiunan sebagai tersangka.
Tersangka IA diduga melakukan aktivitas pembakaran saat membuka atau mengolah lahan (kebun) pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Api kemudian merambat ke kebun sekitarnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Peristiwa bermula pada Minggu (16/9/2026) siang, sekira pukul 12.00 WIB, ketika saksi melihat tersangka sedang memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya , penyidik memeriksa ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat yang membersihkan lahan agar tidak membakar.
“Membuka lahan dengan cara membakar mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum,” ujarnya,
Lap : RD







Komentar