Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT. Marital Makmur Jaya yang berlokasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, terkait pelepasan 13.415 hektare kawasan hutan untuk kebun, Rabu (12/8/2026) dengan agenda keterangan saksi fakta dari penggugat.
Dalam sidang dipimpin ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Herwindiyo Dewanto dan Geri Caniggia. Yayasan Riau Madani, selaku penggugat diwakili H. Surya Darma, SH, MH, sedangkan PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) diwakili kuasa hukumnya Dr. Arifin Bantu Purba, sedangkan turut tergugat Menteri Kehutanan diwakili dua orang pegawai Kementerian Kehutanan.
Dalam sidang tersebut pihak penggugat menghadirkan Oktoberman Tampubolon pensiunan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai saksi fakta. Kehadiran Oktoberman sempat diprotes kuasa hukum PT MMJ. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan agenda dan mengambil sumpah atas kesaksian Oktoberman. Dilain pihak, tergugat juga sudah menyiapkan saksi, namun baru bisa bersaksi pada sidang berikutnya.
Gugatan tersebut terkait dugaan pelepasan kawasan hutan seluas 13.415,7 hektare oleh Menteri Kehutanan saat dijabat MS Kaban untuk perkebunan kelapa sawit PT MMJ di Pulau Rupat. Pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut, ditengarai tanpa areal pengganti sebagai berlaku terhadap perusahaan lain.
Namun, Oktoberman Tampubolon tidak mengethui adanya lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan Sungai Nyiur yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT. MMJ.
“Saya tidak mengetahui soal lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan Sungai Nyiur yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT MMJ,” ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum PT. MMJ.
Sementara itu, dalam sidang juga terungkap alasan pihak PT Marita Makmur Jaya (MMJ) tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya, karena surat penggilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis tidak pernah sampai di kantor PT. MMJ yang berkantor di Pulau Rupat.
“Maaf yang mulia, kami tidak hadir dalam sidang-sidang sebelumnya karena surat undangannya tak sampai sama kami,” kata Dr. AB Purba.
Selain pihak perusahaan, dalam sidang Rabu siang tersebut juga hadir pihak tergugat Kementerian Kehutanan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup dan menunda sidang dan akan dilanjutkan bukan depan.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menduga terjadi manipulasi proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Nyiur di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis seluas 13.415,7 ha yang kemudian dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT MMJ. Pelepasan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008, ketika Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban.
Yayasan Riau Madani menilai status hutan yang dilepaskan bukanlah Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), melainkan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk itu, pihak MMJ harus menyediakan areal pengganti seluas dua kali lipat dari luasan hutan yang dilepaskan.
Lap : RD







Komentar