oleh

Terkait Resahkan Masyarakat, Polsek Pasirpenyu Tertibkan Ranmor Kanderpot Brong

INHU, DETAKSATU.COM – Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,  Polsek Pasirpenyu Polres Inhu melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polsek Pasirpenyu. Minggu (11/1/2025) malam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH ketika dikonfirmasi Detaksatu.com membenarkan bahwa malam Minggu ini semua personil Polsek Pasirpenyu dikerahkan untuk menindak ranmor yang meresahkan masyarakat karena kendaraannya pakai kanderpot Blong.

Lanjut Kapolsek, pihaknya sudah melakukan penindakan bagi yang sudah ditertibkan kepada sejumlah unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebut Kompol Jufri SH Ranmor yang sudah dieksekusi oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek diantaranya Pengendara Sepeda Motor Yamaha VEGA Tanpa Nopol
Pengendara An. *HABIB*, Lk, 16 Thn, Islam, Pasir Putih Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu
*Melanggar* Pasal 285 ayat (1) Pasal 106 (3) Pasal 48 (2) & (3) *Persyaratan Teknis*

2. Pengendara Sepeda Motor Suzuki Satria FU Tanpa Nopol
Pengendara An. *GENDA PUTRA NUGRAHA*, Lk, 20 Thn, Islam, Pelajar/Mhs, Pasir Putih Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu.
*Melanggar* Pasal 285 ayat (1) Pasal 106 (3) Pasal 48 (2) & (3) *Persyaratan Teknis*

“Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, setuju untuk mengganti dengan knalpot standar, bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas,”jelasnya.

Ia menyampaikan, dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising selain adanya laporan dari masyarakat juga berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas,” tuturnya.

Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Pasirpenyu untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami tetap rutin melakukan operasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Wilayah Hukum Polsek Pasirpenyu agar terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tandas Kompol Jufri SH. (Fz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *