oleh

Wali Kota Pekanbaru Luruskan Polemik HGB STC, Bukan Rekomendasi Mendagri

Pekanbaru detaksatu : Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Agung menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyebut Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait pengelolaan HGB STC.

Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan langkah pemerintah daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD), termasuk aset STC, memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).

Menurut Agung, konsultasi tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pemko sebelum mengambil kebijakan terkait aset STC. Pemko juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset STC tidak hanya memiliki landasan administratif, tetapi juga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Agung menjelaskan, hasil konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak menjadi salah satu pertimbangan Pemko dalam menentukan skema pemanfaatan aset STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.

Agung juga membantah adanya kepentingan tertentu dalam kebijakan Pemko terkait STC. Dia menegaskan pemerintah daerah hanya ingin memastikan aset milik daerah tetap terlindungi, sekaligus mencari solusi agar aktivitas perdagangan para pedagang di kawasan tersebut tidak terganggu.

“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, masih mempelajari berbagai skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan DPRD, pedagang, serta pihak-pihak terkait.

Agung berharap perbedaan pandangan mengenai pengelolaan STC tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Pemko memastikan pembahasan HGB dan pengelolaan aset STC tetap dilakukan dalam koridor hukum dan aturan pengelolaan barang milik daerah.

“Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” kata Agung.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *