oleh

Anggaran Media Kampar Rp10,4 Miliar Disorot, For-KI Desak Diskominfo Buka Kriteria dan Nilai Setiap Grade

Kampar, detaksatu : Pengelolaan anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp10,4 miliar kembali mendapat sorotan.

Sekretaris Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For-KI) Riau, Bambang Irawan Syahputra, mendesak Diskominfo Kampar membuka secara terang dasar penetapan nilai kerja sama, kriteria klasifikasi media, serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap kategori.

Menurut Bambang, nilai Rp10,4 miliar untuk kerja sama media dalam satu tahun tergolong sangat besar. Karena bersumber dari keuangan daerah, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Nilainya sungguh besar, sekitar Rp10,4 miliar dalam setahun untuk kerja sama media. Kami sangat menyayangkan apabila Diskominfo Kabupaten Kampar tidak transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut, termasuk media penerima dan dasar penentuan nilainya,” kata Bambang kepada Mediabyte.id, Selasa (11/08/2026).

Ia menegaskan, penerapan klasifikasi media dalam bentuk grade A, B, dan C pada dasarnya dapat dilakukan. Namun, Diskominfo harus menjelaskan secara terperinci indikator setiap kategori dan besaran nilai kerja samanya.

“Grade A itu kriterianya seperti apa, media seperti apa yang masuk di dalamnya, dan berapa nilai kerja samanya. Begitu juga dengan grade B dan C. Harus dijelaskan apakah penghitungannya berdasarkan nilai per tayang, jumlah publikasi, poin, jangkauan pembaca, status verifikasi Dewan Pers, atau indikator lainnya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan bahwa keadilan dalam pembagian anggaran kerja sama media tidak berarti seluruh perusahaan pers harus menerima nominal yang sama. Perbedaan nilai dapat diterapkan sepanjang berlandaskan ukuran yang objektif, terukur, konsisten, dan diumumkan secara terbuka.

“Keadilan itu bukan berarti semuanya harus mendapatkan nilai yang sama. Keadilan harus sesuai dengan klasifikasi. Namun, dasar klasifikasi dan nilai setiap kategorinya harus jelas agar dapat diketahui dan diuji bersama,” tegasnya.

Ia mencontohkan sistem klasifikasi media yang mengacu pada status verifikasi Dewan Pers. Media yang telah terverifikasi administrasi dan faktual dapat ditempatkan dalam kategori berbeda dengan media yang baru terverifikasi administrasi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga dapat menggunakan sistem poin atau indikator tertentu untuk mengakomodasi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan. Namun, seluruh mekanisme tersebut harus disampaikan sejak awal kepada calon mitra.

“Kalau menggunakan sistem poin, jelaskan setiap indikatornya dan berapa nilai dari masing-masing poin. Dengan begitu, perusahaan pers mengetahui posisi dan hasil penilaiannya. Tidak ada ruang bagi penetapan nilai yang terkesan subjektif,” kata Bambang.

Sorotan terhadap kerja sama media Diskominfo Kampar mencuat setelah beredar data yang memperlihatkan perbedaan nilai cukup tajam di antara perusahaan pers penerima.

Sejumlah media tercatat memperoleh nilai kerja sama hingga ratusan juta rupiah dalam satu tahun. Sementara itu, terdapat media lain yang memperoleh nilai jauh lebih kecil, bahkan hanya sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Bambang mengatakan perbedaan tersebut wajar menimbulkan pertanyaan apabila Diskominfo tidak menjelaskan indikator penilaiannya secara terbuka. Terlebih, terdapat keluhan bahwa sejumlah media yang telah lama beroperasi dan mempunyai jangkauan cukup luas justru menerima nilai relatif kecil.

“Sebaliknya, ada media yang dinilai masih baru tumbuh tetapi memperoleh nilai lebih besar. Kondisi seperti ini tentu berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara perusahaan pers apabila dasar penetapannya tidak dijelaskan,” ujarnya.

Namun demikian, Bambang mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi tuduhan kepada pihak tertentu. Diskominfo Kampar harus diberikan ruang untuk menjelaskan dasar kebijakan dan dokumen yang digunakan dalam menentukan penerima serta nilai kerja sama.

“Jangan sampai ketertutupan justru memunculkan prasangka mengenai adanya faktor kedekatan atau hubungan tertentu. Cara mengakhirinya sederhana: buka kriterianya, jelaskan penilaiannya, dan tunjukkan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

For-KI meminta Diskominfo Kampar memublikasikan dasar hukum dan pedoman kerja sama media, indikator klasifikasi, hasil penilaian masing-masing perusahaan pers, nilai setiap kategori, daftar penerima, serta bentuk pekerjaan atau publikasi yang telah dilaksanakan.

Menurut Bambang, perusahaan pers yang telah berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan juga selayaknya memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti kerja sama tersebut.

“Kita hidup pada era keterbukaan informasi. Anggaran ini menggunakan uang daerah sehingga tidak semestinya ada hal yang ditutup-tutupi. Diskominfo Kampar harus menjelaskan semuanya secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan berkepanjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, tertanggal 23 Juli 2026. Konfirmasi via pesan juga sudah dilayangkan, namun hingga kini belum ada tanggapan apapun. Selain itu upaya konfirmasi juga di lakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu kepada Bambang selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP) tahun anggaran 2026 serta Sri Mardi Turni Astuti selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP) pada tahun anggaran 2024 lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi belum diperoleh.

Lap ; Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *