Pekanbaru, detaksatu : PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban (Opstib) Angkutan Barang dan Angkutan Penumpang Umum pada Rabu (17/06) di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sekaligus mendukung penegakan aturan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala UPT Samsat Panam Tengku Kamariah, Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Kanwil Riau Hamzah Arridho, Rahmalina dari Jasa Raharja Samsat Panam, Luisi Dian Handayani dari Jasa Raharja, serta jajaran petugas dari Bapenda, Dishub, Samsat Panam, dan Peronil Satlantas Polresta Pekanbaru.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan dan kepatuhan pembayaran pajak terhadap kendaraan yang melintas. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 30 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah sinergitas Pemerintah Tk.2 Peknabrau dengan Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Melalui kegiatan ini kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ninno.
Sementara itu, Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Kanwil Riau, Hamzah Arridho, mengatakan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan. “Sinergi yang terjalin antara Jasa Raharja, Bapenda, Dishub, BPTD, dan Kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Selain mendukung tertib administrasi, kepatuhan tersebut juga memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program yang dikelola Jasa Raharja,” ungkap Hamzah
Kegiatan operasi gabungan ini, Tim Pembina Samsat berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU dapat terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Riau.
Lap : Vie











Komentar