Pekanbaru, detaksatu : Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pembatasan operasional usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1447 H menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad diduga masih melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat pada siang hari, meskipun telah ada aturan resmi dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 yang mengatur operasional usaha kuliner selama Ramadan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa restoran, rumah makan, maupun tempat usaha kuliner lainnya tidak diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in) pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi. Beberapa video yang beredar di platform TikTok dan sejumlah grup WhatsApp memperlihatkan aktivitas kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad yang tetap ramai pengunjung pada siang hari.
Dalam rekaman video tersebut tampak halaman parkir kafe dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat. Pengunjung diduga terlihat santai menikmati kopi maupun makanan di lokasi, seolah tidak terpengaruh oleh aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kota.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Pekanbaru, Masril Ardi, menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang diduga mengabaikan edaran Wali Kota Pekanbaru tersebut.
Menurut Masril, kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah seharusnya dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
“Sepertinya pernyataan dan komitmen Pak Wali Kota tidak lagi diindahkan. Edaran sudah dikeluarkan, tetapi kenyataannya di lapangan masih ada kafe yang buka dan melayani pengunjung di siang hari,” ujar Masril kepada media ini, Selasa (10/03/2026), sembari menyinggung video viral yang beredar di media sosial.
Masril juga menilai bahwa pernyataan Wali Kota Pekanbaru yang sempat ramai diberitakan di berbagai media, termasuk media nasional, seharusnya diikuti dengan pengawasan yang serius di lapangan.
“Saya membaca banyak pemberitaan terkait pernyataan Pak Wali Kota, bahkan sampai di media nasional. Namun faktanya, masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum berjalan maksimal sehingga aturan tersebut terkesan hanya menjadi narasi tanpa implementasi yang kuat.
“Kalau tidak ada pengawasan yang tegas, maka aturan hanya sebatas narasi saja. OPD seharusnya turun langsung memastikan kebijakan ini dijalankan, bukan hanya mengikuti di belakang,” ujarnya dengan nada menyindir.
Di akhir pernyataannya, Masril berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkan, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih terhadap pelaku usaha.
Menurutnya, banyak pelaku usaha kuliner yang telah mematuhi aturan dengan tidak membuka layanan makan di tempat pada siang hari selama Ramadan.
“Kasihan pelaku usaha lain yang sudah patuh pada aturan. Mereka menahan diri untuk tidak membuka layanan dine-in sesuai edaran, sementara yang lain tetap beroperasi seperti biasa. Ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan,” pungkasnya, rls
Lap : Vie











Komentar