oleh

LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepri Dukung Strategi Penguatan Sentra KI Untuk Hilirisasi Riset Perguruan Tinggi

Pekanbaru, detaksatu : Dalam rangka memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dengan tema “Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai Pusat Inventarisasi Inovasi bagi Seluruh Civitas Akademika” di Grand Zuri Hotel Pekanbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Riau & Kepri Dr H Nopriadi, Koordinator Kopertais Wilayah XII, pimpinan perguruan tinggi, pengelola Sentra KI, serta Civitas akademika dari berbagai kampus di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Perguruan tinggi adalah lambang ide dan inovasi. Jangan sampai karya-karya terbaik Civitas akademika tidak terlindungi secara hukum. Negara hadir untuk memastikan setiap invensi dan kreativitas mendapatkan kepastian dan perlindungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan Sentra KI bukan hanya untuk meningkatkan jumlah pendaftaran, tetapi untuk membangun budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

“Kami ingin memotong jarak antara ide dan sertifikat. Proses pengajuan KI tidak boleh lagi dipandang rumit dan birokratis. Melalui pendampingan ini, kami hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan layanan,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.

Dalam sambutannya Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Riau & Kepri, Bapak Dr H Nopriadi, SKM, MKes menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Kanwil Kementerian Hukum Riau dan Kopertais Wilayah XII.

Ia menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan tinggi nasional kini telah bergeser dari sekadar mengejar Output menuju pencapaian Outcome dan Impact. Paradigma publish or perish telah berkembang menjadi innovate and impact, yakni menghasilkan inovasi yang memberi dampak nyata bagi masyarakat dan ekonomi daerah.

“Jangan lagi sekadar bertanya berapa paten yang terdaftar, tetapi berapa paten yang digunakan dan memberi manfaat bagi industri dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII menjelaskan bahwa masih banyak paten yang berhenti pada sertifikat tanpa dimanfaatkan secara luas. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu mendorong hilirisasi dan komersialisasi inovasi melalui: Lisensi, dengan pemberian hak penggunaan kepada industri disertai royalti, Spin-off, pembentukan perusahaan berbasis hasil riset kampus, Joint development, kerja sama pengembangan bersama industri melalui business matching.

Wilayah Riau dan Kepulauan Riau memiliki potensi besar di sektor perkebunan dan industri sawit, energi dan migas, karet, emas dan batubara, maritim dan perikanan, ekonomi biru, pariwisata bahari, logistik, serta sumber daya mineral seperti timah, bauksit, dan pasir kuarsa. Jika riset kampus selaras dengan kebutuhan sektor tersebut, maka hilirisasi akan lebih mudah dilakukan dan inovasi menjadi relevan dengan pasar.

Sentra KI didorong untuk bertransformasi menjadi pusat inventarisasi inovasi, klinik penyusunan dokumen paten, unit validasi potensi pasar, serta fasilitator negosiasi lisensi.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan aktif berkonsultasi, menyempurnakan draf paten, serta memastikan adanya progres nyata dalam perlindungan karya intelektual.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem inovasi dan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai kekuatan ekonomi daerah.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *