oleh

H Syamsul Meminta KPU Rohil Tindak Pidana, Diduga Anggota KPPS Pekaitan Lakukan Kecurangan

Rohil, Detaksatu.com : Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sangat penting untuk tetap netral selama masa kampanye politik. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.

Akan tetapi berbeda dengan KPPS di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, diduga salah satu KPPS inisial WA merusak sistim demokrasi dengan membagikan kartu undangan pemilih dengan menempelkan kartu sembako salah satu paslon (pasangan calon) nomor urut 1 (satu).

Kartu undangan pemilih yang dibagikan ke warga pekaitan menjadi Viral di seluruh WAG (Whatshap Groub) di kalangan masyarakat Rokan Hilir.

Hal itu terbukti pengakuan dari KPPS melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi salah seorang awak media, yang berisi perkacapan,

“Selamat malam, perkenalkan saya wahyu dari pers. Salam kenal, ijin bang, abang anggota KPPS di pekaitan ? MLM juga

Saya mau konfirmasi terkait beredarnya informasi yang telah dikumpulkan bahwa abang dengan sengaja menyerukan surat pemberitahuan pemungutan suara dan dilampirkan dengan kartu sembako murah yang diadakan oleh pak Afrizal Sintong – Setiawan dan disebarkan ke masyarakat?ijin bang ya.

Udh diklarifikasi kan dh bg sama Erviana tadi Kami mohon maaf dengan ketidak sengajaan kami membuat kesalah pahaman dengan menyatukan surat undangan dan kartu sembako tersebut. Saya selaku istri dari bg WA mohon maaf,”

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Relawan BIJAK H Syamsul mengatakan sebagai anggota KPPS harus bersikap netral dalam pilkada 2024. Kita sangat menyangkan sikap anggota KPPS dari Pekaitan melakukan tindakan ke berpihakan terhadap salah satu Paslon.

“Kami Relawan BIJAK meminta kepada KPU Rohil dan pihak berwajib untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota KPPS di Pekaitan, dan di proses secara hukum (pidana) jika terbukti melakukan kesalahan. Bukan kepada panitia penyelenggara pemilu tetapi terhadap masyarakat yang melakukan kegaduhan jalannya politik di Pilkada Rohil 2024 harus kita tindak tegas,” ujar H Syamsul, kepada awak media detaksatu.com, Minggu (24/11/2024)

Ia menambahkan sebagai KPPS di Pilkada 2024 yang melakukan kecurangan bisa dipecat hingga dikenakan sanksi pidana.

“Jadi kalau curang, maka ke depan itu sanksi yang paling benar adalah tidak lagi diberikan kesempatan untuk jadi KPPS. Kecurangan di TPS juga bisa dikenakan pidana,” tegas H Syamsul.

Sebagai Ketua Relawan BIJAK, H Syamsul meminta kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk tetap netral di masa tenang sekarang ini, jangan lagi membuat kegaduhan politik di Kabupaten Rohil yang kita cintai. Dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Rohil agar melakukan pengawasan yang tegas, biar nanti tidak ada kecurangan dimasa pencoblosan 27 November 2024 nantinya.

Sementara Ketua KPU Rohil, Eka Murlan saat di konfirmasi Sabtu malam (23/11/2024) mengatakan kita sudah melakukan kroscek dan klarifikasi ke KPPS 01 Kepenghuluan Kecamatan Pekaitan, hasilnya KPPS 01 Kepenghuluan Pekaitan tidak ada membagikan undangan pemilihan dengan mencantumkan kartu sembako.

“Yang diserahkan KPPS adalah surat C- pemberitahuan ke pada pemilihan. Wan Azid dan Nadia, adanya foto kartu sembako diatas C- pemberitahuan dilakukan oleh WAN Azid, berdasarkan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan yang mengatakan dia melatakan kartu tersebut diatas C- pemberitahuan lalu memfotonya,” jelas Ketua KPU Rohil.

Jadii terkait penyampaian C-Pemberitahuan saat ini merupakan tahapannya dan kami sudah menjelaskan ke pada KPPS bagaimana tatacara penyampaiannya, tambah Eka Murlan.

Lebih lanjut, Eka Murlan menjelaskan tidak ada melakukan kegiatan lain selain dari yang sudah diatur dalam ketentuan baik PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara atau buku panduan KPPS, pungkasnya.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *