oleh

Dua Warga Desa Air Terjun Ditangkap Polisi

Pelalawan, Detaksatu : Dua orang di duga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di pos Scurity perkebunan sawit PT. Serikat Putra, LRE Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan,  Selasa (5/12/2024) kemarin.

Kedua pelaku diketahui berinisial MT (43) pekerja swasta dan SH (43) sebagai Security. Keduanya merupakan warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut kronologinya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada team opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan pada Jumat (1/11/2024) lalu. Bahwa di pos scurity perkebunan PT. Serikat Putra, LRE, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut team yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K langsung merespon dan melakukan penyelidikan. Dengan kegigihan dan kerjasama team yang solid penyelidikan dan pengintaian membuahkan hasil pada Selasa (5/11/ 2024) sekira pukul 23.00 Wib.

Di lokasi, team melihat ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di dalam pos security yang diduga sedang menunggu pelanggan, tanpa menunda waktu team langsung melakukan penggerebekan dan keduanya berhasil diamankan.

Tanpa mengulur waktu, team langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. dari MT (43) ditemukan barang bukti berupa 01(satu) buah dompet warna coklat yang berada didalam saku celana MT yang didalamnya berisikan 01(satu) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru gelap.

Setelah di interogasi MT mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Roma (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian dari SH (43) ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah plastik kresek hitam yang di dalamnya berisikan 05 (lima) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai dekat ia duduk, dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru gelap.

Saat di interogasi SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Fabio (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.

Usai pengeledahan, keduanya tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Ferlanda Oktora didampingi Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto membenarkan penangkapan terhadap dua orang warga Bandar Petalangan tersebut.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh  masyarakat mari kita perangi narkotika dengan cara menjauhi narkoba serta memberi informasi kepada Pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba di desa atau lingkungan tempat tinggal,” ungkap Ferlanda.**

Lap : Cahyo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru