oleh

Kejari Pelalawan Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Pelalawan, Detaksatu : Soal kasus penyelewengan pupuk subsidi yang terjadi di Pelalawan terus bergulir, Rabu (21/1/2026) malam kemarin. Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial RM dan SE.

Diketahui, keduanya langsung ditahan setelah penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus sejak pagi hingga tengah malam, dari penyidikan yang dilakukan ditemukan adanya bukti kuat keterlibatan kedua tersangka.

“Penetapan status tersangka dilakukan usai RM dan SE menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra. Kamis (22/1).

Selain itu, Eka membenarkan soal penahanan kedua tersangka di malam itu. “Benar, kami kembali menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi malam Rabu. Keduanya, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” sambung Eka.

Lebih lanjut dari hasil penyidikan, tersangka RM diketahui sebagai camat aktif berperan sebagai pengecer pupuk subsidi melalui usaha dagang (UD) yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.

“Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan, Kejari menegaskan perkara yang menjerat RM tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai aparatur negara. RM disangkakan dalam kapasitasnya sebagai pemilik usaha dagang pupuk subsidi yang beroperasi selama kurun waktu 2019 hingga 2022,” terangnya.

Sementara itu, tersangka SE merupakan pengelola gudang pupuk subsidi di Kecamatan Bunut. Ia diduga terlibat aktif dalam praktik penyelewengan distribusi pupuk eceran.

Pemilik usaha tempat SE bekerja, berinisial SS, sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Pelalawan pada Senin (13/1/2026) lalu.

Hingga saat ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara besar penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani tersebut. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Eka menjelaskan, total tersangka yang sudah ditetapkan mencapai 18 orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang tergantung dengan perkembangan penyidikan.

RM dan SE diketahui memenuhi panggilan penyidik sejak Rabu siang, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pekan lalu. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan maraton hingga akhirnya ditahan pada malam hari.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, guna memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran bagi petani,” tegasnya.

(Cahyo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *