INHU, DETAKSATU.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dinilai enggan menindak lanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait keberadaan perusahaan perkebunan PT Indrawan Perkasa (PT IP) di Kecamatan Batang Gansal.
Padahal RDP akhir tahun 2023 itu yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) di gedung DPRD Inhu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Inhu Suharto SH diikuti perwakilan unsur komisi yang ada di DPRD Inhu.
Namun sejak saat itu rekomendasi RDP mengendap di pimpinan DPRD Inhu, dan diketahui tidak ada respon dari pimpinan di DPRD Inhu tersebut terkait rekomendasi RDP.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Inhu merasa kesal dengan sikap pimpinan DPRD Inhu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi RDP lintas komisi terkait tentang pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti keberadaan perkebunan PT IP yang diduga ilegal.
RDP kemarin jelas rekomendasinya, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pimpinan. Perkebunan PT IP di Batang Gansal tidak memiliki IUP, dan tidak memiliki HGU.
Terkait hal tersebut sejumlah anggota DPRD Inhu sudah membubuhkan tanda tangan terkait surat mosi tak percaya kepada Elda Suhanura sebagai ketua DPRD Inhu.
Beredar kabar, pernyataan tidak percaya terhadap ketua DPRD Indragiri hulu (Inhu) Elda Suhanura bergulir akan diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Inhu.
Pernyataan tidak percaya atau mosi tak percaya jilid II ini, dilakukan anggota DPRD Inhu periode 2019-2024 terhadap ketua DPRD Inhu, semula jilid 1 mosi tak percaya disampaikan anggota DPRD Inhu kepada ketua DPRD Inhu Syamsudin dimasanya.
Kabar tentang adanya surat mosi tak percaya, yang dibuat anggota DPRD Inhu tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD Inhu Martimbang Simbolon dan Suharto SH dan sejumlah anggota DPRD lainya yang sudah membubuhkan tanda tangan.
Padahal, Elda Suhanura baru diambil sumpah janjinya Pergantian Antar Waktu (PAW) Syamsudin sisa masa jabatan 2019-2024 digelar pada Rabu (22/9/2021) lalu oleh ketua pengadilan negeri kelas II Rengat.
Dalam pidato perdana Elda Suhanura saat itu, disampaikannya bahwa, lembaga DPRD adalah teman, sahabat bukanlah lawan. Untuk itu, menjadi wakil rakyat harus siap mendengar aspirasi masyarakat.
“Kepada wartawan Martimbang Simbolon berucap. Iya, saya sudah menandatangi surat mosi tak percaya tersebut,” ujar Politisi Partai Perindo itu yang dibenarkan oleh sejumlah anggota DPRD Inhu lainya terkait mosi tak percaya yang ditujukan kepada ketua DPRD Inhu Elda Suhanura tersebut.
Sebanyak 26 nama anggota DPRD Inhu yang sudah membubuhkan tanda tangan mosi tak percaya kepada Elda Suhanura sebagai ketua DPRD Inhu.
Dimana Tiga nama anggota DPRD Inhu dari partai Nasdem menarik pernyataan mosi tak percaya yang sudah ditanda tangani tersebut.
“Mosi tak percaya yang bergulir dari anggota DPRD Inhu ke ketua DPRD Inhu Elda Suhanura hingga Minggu (28/1/2024) sudah ditanda tangani 26 orang dari 40 orang anggota DPRD Inhu,” ujar Ketua DPD Partai Perindo Inhu.
Sampai berita ini dilansir Ketua DPRD Inhu Datok Elda Suhanura belum dapat dikonfirmasi terkait kabar mosi tak percaya yang dialamatkan kepada dirinya sebagai ketua DPRD Inhu, dikonfirmasi via telpon WhatsApp tidak. (Lap Editor)







Komentar