oleh

Kapolsek Pasirpenyu Turun Gunung Menangkap 2 Orang Spesialis Curanmor di Kecamatan Sungai Lala

INHU, DETAKSATU.COM – Polres Inhu Satuan Reserse Kriminal bersama Kapolsek Pasirpenyu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Rabu (3/12/2024).

Kapolres Inhu melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH dalam keterangan Rilise laporannya mengatakan
Kronologis kejadian. Selasa tanggal (26 Desember 2023) sekira pukul 23.00 Wib Pelapor/Korban Agung Budi Prayetno, Laki laki, lahir di Ukui tanggal 25 Mei 1998, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat tinggal Tanjung Danau RT/RW: 005/005, Sungai Lala Indragiri Hulu, pulang kerumah lalu memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda REVO X warna hitam nomor rangka MH1JBK310NK414707 dan Nomor mesin : JBK3E-1412722.

Sepeda motor diparkiran di halaman depan rumah yang pada saat itu sedang banjir setelah itu paginya sekira pukul 08.00 Wib pelapor bangun dan melihat sepeda motor milik pelapor tersebut tidak ada lagi di tempat pelapor memarkirkan sebelumnya setelah dicek disekitar terhadap sepeda motor tersebut tidak dapat ditemukan diduga telah dicuri orang.

Kronologis pengungkapan kasus. Setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut, Unit Reserse Polsek Pasir Penyu yang dibantu Bhabinkatibmas Desa Perkebunan Sungai Parit Aipda AJF.Tambunan SH berhasil mengidentifikasi diduga keras salah satu pelaku bernama Eri Kasmianto.

Selanjutnya Unit Reserse Polsek Pasir Penyu beserta Unit Binmas yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH. melakukan upaya pencarian terhadap pelaku Eri Kasmianto, dan pada saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di desa Tanjung danau dan saat itu juga Pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor sesuai laporan perbuatan tersebut dilakukan bersama salah seorang temannya yang bernama Robi Indrawahyudi dan ketika itu juga dilakukan pencarian berhasil diamankan kemudian terhadap sepeda motor yang dicuri juga berhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/ 2024/ SPKT / POLSEK PASIR PENYU/ POLRES INDRAGIRI HULU / POLDA RIAU, tanggal 03 Januari 2024.

Kedua tersangka tersebut
adalah (1). Eri Kasmianto alias Heri Bin Rokman, laki laki , Nomor Identitas 1402110106970001, Lahir di Morong tanggal 01 Juni 1997, umur 26 tahun, Suku Melayu, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Desa Tanjung Danau RT/RW 005 /005 Kec. Sungai Lala Kab. Inhu.

(2). Robi Infrawahyudi alias Robi Bin Rosli Zarah, laki laki , Nomor Identitas 1402112709050002, Lahir di Morong tanggal 01 Mei 2005, umur 18 tahun, Suku Melayu, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Desa Tanjung Danau RT/RW 001 /001 Kec. Sungai Lala Kab. Inhu.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kedua tersangka sudah diamankan di mapolsek pasir penyu guna pengusutan proses hukum lebih lanjut. (Laporan Fauzi/Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *