INHU, DETAKSATU.COM – Pada Hari Senin (28/11/2022) Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampinggi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres undang Wartawan Inhu.
Dalam pertemuan tersebut ketika Konferensi Pers (Konpres) di Mapolres Inhu dihadapan puluhan Wartawan mengatakan sesuai laporan Humas Polres Inhu Tahun 2022 pada Lembar A-1
Dijelaskan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari Dana APBN TA 2018 di Wilayah Kab Inhu.
Dijelaskan Kapolres Modus Operandi pada saat kelompok tani (Koptan) mencairkan dana kegiatan dari rekening Bank BNI.
Selanjutnya PPK memerintahkan stafnya untuk mendampinggi dan mendampinggi dan mengambil sebagian dari kegiatan koptan
dan uang tersebut sebagian dipergunaan untuk membeli Bibit Kedelai dan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan kegunaannya.
Sambung Kapolres dari Dasar Laporan Polisi Nomor LP/106/V/2021/RIAU/RES INHU, Tanggal 22 Mei 2021.Waktu kejadian Tahun 2018, Tempat Kejadian Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Inhu dan Lokasi Tanam Koptan diwilayah Kab Inhu. Korban Negara Republik Indonesia Tersangka Saudara Yasma Indra SP selaku PPK. Barang Bukti (BB) Dipa kegiatan peningkatan produksi Kedelai TA 2018 di Kab Inhu.
Melalui Dokumen Pencairan Kegiatan Peningkatan produksi kedelai Kab Inhu. TA. 2018 SK terkait kegiatan peningkatan
SK Terkait kegiatan peningkatan SPJ Kegiatan peningkatan produksi kedelai TA 2018.
Kronologis pada Tahun 2018 mentri pertanian menganggarkan dalam TA 2018
dengan luas lahan 1806 Ha sebesar Rp. 1.719.312.000,- yang ditransfer langsung kerekening 20 koptan yang terbesar di Kab Inhu dan tambahan untuk koptan yang berasal dari pengalihan dana bantuan Kab Rohul sebesar Rp. 138.040.000 untuk lahan 145 Ha sehingga total Rp 1.857.352.000,- untuk 22 Koptan dengan luas lahan 1.951 Ha.
Dalam pelaksanaan kegiatan koptan tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana UsulancKelompok (RUK) dikarenakan PPK meminta dan menerima sebagian uang dari koptan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan membuat SPJ tidak benar sehingga merugikan keuangan negara Rp. 1.311.605.000
Pasal disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.Tahapan perkara P.21.(Berkas Lengkap) tindak lanjut melakukan serah terima tersangka dan BB kepada JPU (kejaksaan).
Selama pertemuan berlangsung dari awal hingga berakhir stuasi dalam keadaan Aman dan Kondusif. (Lap Fz/Rilise Paur Humas)







Komentar