oleh

Ini Penjelasan Ketua DPH LHMR Terkait Gugatan Yang Diajukan SAB di PT Pekanbaru

Pekanbaru, Detaksatu : Ketua DPH LHMR Prov Riau bidang advokasi Aziun Asyaari. SH, MH, dan salah satu “Tim Pembela Marwah” advokat tergugat dari Datuk Seri Raja Marjohan dan Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengharapkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan No: 164/Pdt.G/2022/PN. Pbr.

Karena gugatan yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar (SAB) belum memenuhi syarat formal untuk diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, oleh karena gugatan yang diajukan oleh pobjeknya adalah perselisihan internal, dimana penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA) LHMR yang merupakan salah satu organ yang terdiri dari tokoh masyarakat, Ulama dan tetua Adat yang memberikan tunjuk ajar dan petuah amanah.

“Apabila terjadinya perselisihan internal sesuai ketentuan yang diatur dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga LHMR,” kata Aziun Asyaari melalui press release yang diterima Redaksi Detaksatu.com, Senin (28/11/2022) Malam.

Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh para tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Datuk Syahril Abubakar, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan eksepsi tersebut merupakan keputusan yang sudah benar karena perkara yang di perselisihankan merupakan kewenangan Internal Lembaga Adat Melayu Riau.

“Lembaga Adat Melayu Riau, khususnya Masyarakat Melayu Riau dibekali kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat cerminan hukum. Yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip sangat mulia, yaitu Adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah, yang di dalamnya terdapat tiga pilar yang menopang hal tersebut yaitu Adat, Ulama dan Umaro,” jelas Ketua DPH LHMR.

Dengan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan eksepsi para tergugat, bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara tersebut, sudah tepat Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tandasnya.

Lap : Vie/rls

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru