Inhu, Detaksatu.com – Dari dasar LP/A /33/XI/2022/ SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK KELAYANG / POLRES INDRAGIRI HULU / POLDA RIAU, Tanggal (15 November 2022).
Pada hari Selasa Tanggal (15 November 2022) sekira pukul 19.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sabu Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
Pelapor bernama
Cahyadi, 27 Thn, Polri, Islam, Asrama Polsek Kelayang Kel Simpang Kelayang Kec Kelayang Kab Inhu.
Saksi-Saksi Ilham Zulmawan, 25 Tahun, Lakis, islam, Polri, Melayu, Asrama Polsek Kelayang Kec Kelayang Kab Inhu.
Tersangka Lutfi Pradigda alias Lutfi Bin Budi Sujono, 29 Tahun, Laki-laki, Melayu, Petani, Desa Petonggan Kec Rakit Kulim Kab Inhu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
dipinggir Jalan Desa Talang Sungai Parit Kec Rakit Kulim Kab Inhu.
Keterangan Rilise Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH memaparkan kronologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal (15 November 2022), sekira pukul 17.00 Wib Anggota Polsek Kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talang Sungai Parit Kec Rakit Kulim Kab Inhu sering adanya transaksi narkotika, kemudian atas informasi tersebut anggota polsek kelayang melaporkan kejadian tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Tobert Simanjuntak lalu melaporkan kepada Kapolsek Kelayang.
Kemudian Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH langsung memimpin penyelidikan bersama Kanit Reskrim Beserta Anggota Polsek Kelayang untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Setibanya di dalam perjalanan di Desa Talang Sungai Parit sekira pukul 19.00 Wib, Team melihat yang diduga pelaku sedang berada dipinggir jalan kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku yang mengaku bernama Lutfi Pradigda pada saat mau dilakukan penangkapan, dilihat oleh team bahwa pelaku saudara Lutfi membuang bungkus rokok warna putih, kemudian dicek oleh team ditemukan 7 (Tujuh) Bungkus Pelastik Klip Berukuran Kecil didalam Kotak Rokok Sampoerna yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa kerumahnya untuk mencari barang bukti lainnya dan ditemukan 1 (satu) Buah Toples Warna Oranye yang berisikan bungkusan Pelastik Klip Berukuran kecil yang diakui oleh Sdra Lutfi barang tersebut adalah miliknya untuk tempat sabu sabu.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi shabu dengan Berat Kotor 0,93 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah toples warna oren yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
Sambung Kapolsek rencana untuk tindak lanjut polisi mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan Polisi, melengkapi mindik, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengembangan kasus. Tembusan Wakapolres Inhu, Kabagops Polres Inhu, Para Kasatfung dan Ka spkt, Beber AKP Sutarja SH. (Laporan Fz)
Komentar