oleh

Tegakkan Kebenaran Sebagai Wasilah Adat Musda V LAMR Kabupaten Rohul

Kebenaran atau hak mesti dipertahankan dalam membangun Lembaga yang bersendikan Syarak. Syarak mengato adat memakai. Karena kebenaran yang diucapkan dengan perbuatan itu akan membawa kewibawaan yang berujung tegaknya marwah.

Marwah akan bertahan jika dari masa ke masa Lembaga ini dipimpin oleh pemimpin yang berdasarkan alur dan patut. Tepat menurut alurnya bermakna secara turun temurun, tanya keturunan orang yang beradat.

Tepat patutnya , ianya orang beradab, tidak terpijak benang arang dan terjerumus kedalam lubang kelam (lubang kolom), tidak tercela karena ianya panutan orang banyak.

Adat berawal “terhujam dari langit morokah di bumi, maknanya dari atas bertauhid memberi rambu-rambu kepada yang morokah di bumi, yang sampai saat ini msh berkembang. Raja-Raja dan kalangan bangsawan dinamakan puruntong adat, sedangkan kesukuan (orang) kebanyakan sebagai burombong adat.

Adat yang dituangkan dalam lembaga. Tuangannya tidak berubah-berubah jika diisi dengan:

Satu, Adat sebenar-benar adat yakni menurut sunnatullah.

Dua, Adat yang diadatkan, yakni mengarah kepada sistem sosial yang dibentuk secara-bersama (bukan kehendak sendiri) dalam azaz musyawarah mufakat.

Tiga, Adat yang teradatkan, yakni kebiasaan yang secara berangsur-angsur ataupun cepat menjadi adat (sekali air bah datang sekali pula tebing runtuh).

Empat, Adat istiadat yakni kekayaan budaya kita yang mesti dipelajari, dipertahankan, dilestarikan sehingga tidak tergerus oleh perubahan zaman.

Musyawarah Daerah ke V LAMR Kab. Rohul dilaksanakan untuk mempertahankan kesinambungan lembaga serta martabat dan marwah melayu Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu yang majemuk.

Sesuai dengan pepatah “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Riau khususnya Rokan Hulu banyak mempunyai warisan khasanah melayu yang sampai kini masih terpelihara, baik warisan benda maupun warisan tak benda. Ada istana raja, makam raja-raja, benda-benda peninggalan jaman dahulu dan berbagai macam hal serupa yang sampai sekarang masih dapat dilihat sebagai warisan benda sejarah.

Disisi lain ada banyk tradisi-tradisi lisan dan keterampilan di negeri ini yang merupakan warisan budaya tak benda.

Oleh sebab itu, menjadi tugas LAMR lah yang akan menjaga dan melestarikan. Bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra yang tidak akan dapat dipisahkan dari Lembaga ini. Karena lembaga ini didirikan sebagai tempat berkumpulnya datuk-datuk, ninik mamak dan anak kemenakan yang ikhlas (tampa pamrih dangan tujuan tertentu atau kepentingan sesaat), bersinergi dan bergandengan tangan dengan pemerintah untuk menggali, mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya di Provinsi Riau (Kabupaten Rokan Hulu).

Disisi lain Pemerintah Kabupaten (Bupati) sebagai mitra diharapkan pula menyediakan waktu, tenaga dan pikiran serta materil dalam usaha memajukan adat dan budaya daerah Rokan Hulu. Undang-undang dan peraturan sudah banyak dan mencukupi untuk memudahkan kita bekerjasama. Pemajuan adat dan budaya sangat tergantung kepada keseriusan kita dalam bermitra.

Raja-Raja dinobatkan secara adat, titahnya dan perbuatannya menjadi adat yang memegang adat adalah kesukuan atau kedatuan (orang) banyak dan mengurus anak kemenakan.

Kekhasanan itu sampai sekarang di Rokan Hulu (Rohul) atau disebut sebagai “POGANG PAKAI” seperti saat ini,
ada 5 luhak dan 3 kenegerian yang dipimpin oleh Datuk Bendaharo.

Satu, Datuk Bendaharo luhak Tambusai, Rambah, Kepenuhan, Kunto dan Rokan.

Dua, Datuk Kenegerian Ujungbatu, Tandun dan Kabun.

Inilah lembaga yang mengurusi hal tersebut.

Oleh : Sekretaris Umum LAMR Provinsi Riau, Datuk. Jonaidi Dassa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *