Dumai, detaksatu : Tim kuasa hukum Imam Husen tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika menggugat praperadilan Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai. Tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Syahrul, SH, MH., Rifal Rafigali, SH., Anto Harianto, SH., Abdul Rahman, SH., dan Muhammad Syahrul, SH, MH, dari Kantor Law Firm Boxer Group, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang utara, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, menilai upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai terhadap kliennya cacat secara prosedur.
Diantaranya, pada Surat Perintah Penangkapan dan Penetapan tersangka pemohon atas nama orang lain (S.Tap/46/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba atas nama M. Irfan Abdullah). Belakangan surat penangkapan dan penetapan tersangka tersebut diperbaiki termohon dengan pencantuman pertimbangan “mangkir panggilan 2 kali” adalah bunyi alternatif
pasal. Padahal, pemohon tertangkap tangan.
Selain itu, penyidikan perkara ini tidak utuh karena rekan Imam Husen bernama Ravi tidak ditangkap dan sepeda motor Honda Beat dan helm milik Ravi juga tidak dijadikan barang bukti. Padahal, Pemohon didatangi, dihubungi, dan dijemput oleh Ravi menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk membantu memesankan barang (ekstasi).
“Sdr Ravi-lah yang menyuruh Pemohon menunggu diatas sepeda motor Beat di depan Hotel Maxone dan meninggalkan Pemohon tepat sebelum penangkapan terjadi,” kata Abdul Rahman.
Selain itu, Tim kuasa hukum pemohon juga meng konter eksepsi termohon yang mendalilkan permohonan
pemohon Error in Persona karena berkas perkara telah P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Menurut Pemohon, dalil termohon tersebut murni bentuk kekeliruan fatal memahami Hukum Acara Pidana, karena sidang perkara pokok belum dimulai dan surat dakwaan belum dibacakan dalam sidang pengadilan. Pasalnya, objek yang dimohonkan dalam Praperadilan a quo adalah keabsahan upaya paksa penangkapan dan penahanan awal oleh termohon pada tanggal 26 dan 29 April 2026.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 102/PUUXIII/2015 dan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, Permohonan Praperadilan baru dikatakan gugur apabila perkara pokok telah mulai diperiksa dan surat dakwaan telah dibacakan dalam sidang pengadilan,” tegas Abdul Rahman.
Selain itu, pemohon juga mempertanyakan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka yang tidak diserahkan kepada Pemohon maupun Keluarga Pemohon (Sdr. Sendy Rifan).
“erdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, tembusan SPDP dan Surat Penetapan Tersangka WAJIB diserahkan kepada Tersangka/Keluarga maksimal 1 s/d 7 Hari sejak dikeluarkannya dokumen. Ketiadaan penyerahan berkas ini terbukti melanggar due process of law dan mengamputasi hak pertahanan Pemohon sejak dini,” kata Abdul Rahman mewakili rekan-rekannya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Dumai untuk menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara kuasa hukum Kapolres Dumai dari Bidkum Polda Riau dalam eksepsinya (dalam jawabnya) atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Imam Husen, menyatakan;
Menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tim kuasa hukum Pemohon, kecuali
dengan tegas dan jelas diakui oleh Termohon. (Rudi).







Komentar