oleh

Empat Bulan Memimpin Satreskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais: Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Siak, detaksatu : Memasuki sekitar empat bulan sejak menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, memaparkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan bersama jajaran Satreskrim. Berbagai perkara menonjol mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM subsidi, korupsi, hingga kejahatan terhadap jiwa berhasil diungkap sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Siak.

Selama periode kepemimpinannya, Satreskrim Polres Siak menangani sejumlah perkara strategis di bidang lingkungan hidup. Di antaranya penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektare di Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, dengan satu tersangka yang perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, polisi mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan menyita satu truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Satreskrim juga menuntaskan perkara pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang dengan dua tersangka, sementara penyelidikan dugaan perusakan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai masih terus berlangsung.

Pada sektor distribusi energi bersubsidi, Satreskrim mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang April hingga Juli 2026. Modus yang digunakan para pelaku antara lain memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh solar dan Pertalite bersubsidi secara berulang. Pengungkapan terbaru dilakukan pada 29 Juli 2026 di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, dengan menetapkan seorang pembeli dan operator SPBU sebagai tersangka.

Komitmen pemberantasan korupsi juga ditunjukkan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Juli 2026 terhadap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berinisial JNI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terkait proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, Satreskrim Polres Siak mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan bermodus batu delima dengan enam tersangka, sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX dengan lima tersangka, serta penyelesaian perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, organisasi profesi, dan para pihak terkait.

Dalam penanganan tindak pidana terhadap jiwa, Satreskrim berhasil menuntaskan kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Minas yang telah dinyatakan P-21, mengungkap pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun dalam waktu kurang dari tujuh jam, serta mengusut kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan. Sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga diproses sesuai ketentuan hukum.

Di luar aspek penegakan hukum, AKP Raja Kosmos menggagas program Kampung Aman Siak, yakni forum komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan lurah, penghulu, RT, RW, pengurus satkamling, dan masyarakat untuk mempercepat penyampaian informasi serta pengaduan dugaan tindak pidana. Program tersebut diperkuat dengan penyebaran materi edukasi kamtibmas dan layanan kontak langsung Kasat Reskrim guna memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.

AKP Raja Kosmos mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Satreskrim, jajaran Polres Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers. Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman dan tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujar AKP Raja Kosmos.

Ia menegaskan Satreskrim Polres Siak akan terus memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan kondusif melalui penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Lap : Vie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *