Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Geri Caniggia dan Adrian Nur Rahman kembali melanjutkan sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan Karhutla dengan terdakwa Sariaman Manik Anak dari Jalain Manik, Senin (3/8/2026) dengan agenda perlawanan (eksepsi) dari terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam eksepsinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Syahrul, SH, MH., Rifal Rafigali, SH., Anto Harianto, SH., Abdul Rahman, SH., dan Muhammad Syahrul, SH, MH, dari Kantor Law Firm Boxer Group, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang utara, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap Perkara Pidana Nomor: 456/Pid.Sus-LH/2026/PN Bls, No. Reg. Perkara: PDM-3764/BKS/06/2026 atas nama terdakwa Sariaman Manik Anak dari Jalain Manik (Alm) cacat formil dan salah alamat objek (error in objector).
Kuasa hukum terdakwa mengulas peristiwa pidana terhadap Sariaman Manik mulai terdakwa dijemput paksa tanpa Surat Perintah Penangkapan yang sah (illegal detention) oleh penyidik kepolisian, dan diabaikannya hak konstitusional untuk didampingi
Penasihat Hukum pilihan (Law Firm Boxer Group) serta seluruh dokumen administrasi wajib meliputi Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Pemberitahuan Tersangka, hingga SPDP tidak pernah diberikan salinannya kepada Terdakwa maupun keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa menyentil, konstruksi penegakan hukum kliennya berdiri atas fondasi
pelanggaran hukum yang masif. Untuk itu, Surat Dakwaan Penuntut Umum dinilai cacat formil mutlak dan harus dinyatakan batal demi hukum (Niet Ontvankelijke Verklaard-bhs Belanda).
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan Surat Dakwaan Kabur, Tidak Jelas, dan Salah Alamat Objek (Error in Objecto / Obscuur Libel). Error in objector ini terkait Locus dan dokumen yang disita sebagai barang bukti.
Karhutla yang menjerat terdakwa terjadi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sementara dokumen autentik kepemilikan sah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik keluarga Terdakwa yang disita berada di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menegakkan hukum secara tegas terkait habisnya masa penahanan Terdakwa tanpa adanya perpanjangan penahanan yang sah menurut undang-undang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta hukum ini memberikan sinyal terang bahwa proses penegakan
hukum terhadap Terdakwa (seorang petani lansia berusia 63 tahun yang mengidap penyakit prostat kronis) telah diwarnai oleh cacat administratif, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.
Berangkat dari cacat fundamental inilah Nota Perlawanan ini diajukan kuasa hukum terdakwa demi tegaknya prinsip Due Process of Law (proses hukum yang adil).
Selain itu, Abdul Rahman juga menyalahkan pemerintah yang tidak menetapkan Tapal Batas yang jelas dan Plang Peringatan Fiktif (Bukti Lemahnya Legalitas Kawasan Hutan). Berdasarkan fakta dan dokumentasi peninjauan lapangan yang autentik, plang peringatan/penyitaan yang dipasang oleh pihak penyidik di lokasi objek perkara secara nyata tidak mencantumkan data administratif yang sah, di mana kolom Luas Area, Desa, Kecamatan, hingga Titik Koordinat dibiarkan kosong. Ketiadaan data koordinat dan batas wilayah yang jelas pada papan plang tersebut menunjukkan secara telanjang bahwa klaim sepihak Penuntut Umum yang menyatakan lahan tersebut sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah klaim yang tidak berdasar, kabur, dan cacat secara teknis pemetaan (unverified mapping).
Berdasarkan asas hukum agraria dan kehutanan, penetapan kawasan hutan wajib didasarkan pada tata batas yang definitif dan transparan agar masyarakat tidak terjebak dalam delik kriminalisasi akibat ketidakjelasan tapal
batas negara.
Karena objek dakwaan tidak didukung oleh kejelasan tapal batas
dan koordinat yang sah secara hukum administrasi negara, maka Surat dakwaan Penuntut Umum terbukti prematur, kabur (obscuur libel), dan wajib dinyatakan Batal Demi Hukum.
4. Kesesatan Penuntut Umum dalam Menerapkan UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta UU No. 18 Tahun 2013 (P2H) terhadap Petani Penggarap Perorangan
a. Bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya mendakwa Terdakwa dengan menggunakan pasal-pasal dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H).
b. Bahwa Penuntut Umum gagal memahami filosofi dasar dibentuknya undangundang tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun
1999, serta Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 11 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2013, pembentuk undang-undang secara tegas mengecualikan masyarakat kecil atau petani perorangan yang tinggal di dalam/sekitar kawasan hutan, di mana sasaran utama undang-undang tersebut adalah kejahatan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi (korporasi/mafia).
Berdasarkan seluruh uraian keberatan yuridis yang terstruktur, ilmiah, dan berdasar
hukum di atas, kuasa hukum terdakwa kami memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: REG. PERKARA PDM-
3764/BKS/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 adalah Batal Demi Hukum (Niet Ontvankelijke Verklaard).
3. Memerintahkan pemulihan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Memberikan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Lap : RD







Komentar