Bengkalis, detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT. BRI Kantor cabang Duri, Rabu (5/8/2026) dengan agenda keterangan saksi dari penggugat.
Dalam hal ini, Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., dan Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara menghadirkan empat orang saksi, Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan, Herman Sembiring.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait, para saksi yang dihadirkan sekaligus menjelaskan dengan gamblang apa yang mereka ketahui, lihat dan dengar.
Dumaria Br Pasaribu yang merupakan saksi sepadan penggugat menjelaskan, bahwa saksi sering bersama penggugat ke kebun memanen sawit masing-masing. Sepengetahuan saksi belum ada seorangpun menanya tentang batas-batas kebun milik penggugat.
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa harga kebun sawit di kawasan tersebut Rp 250-300 juta per hektar.
“Disana (lokasi penggugat dan saksi) harganya 250-300 juta per hektar,” kata Dumaria.
Sementara saksi Nixon Tarigan tetangga Ernawati yang juga memiliki kebun didaerah tersebut, setiap panen menjual sawitnya kepada Reymond Ginting suami Ernawati sudah lama dikenalnya.
Bahkan, ketika suami Erniwati, Reymond Ginting meninggal pada 12 September 2021 saksi menjadi juru bicara keluarga saat penerima jenazah dari RS Eka Hospital.
“Selain memiliki kebun, Reymond juga toke sawit. Setiap panen saya jual sawit sama dia (Reymond),” kata Nixon.
Selaku tetangga, sepeninggal suaminya, Erniwati pernah cerita tentang pinjaman di BRI. Erniwati juga bercerita dari Rp 1,5 miliar utang almarhum Reymond Ginting di BRI sudah dicicil Rp 500 juta tahun 2024.
Selain itu, saksi menjelaskan penggugat juga berusaha mencari pinjaman ke pihak lain untuk melunasi pinjaman di BRI tidak boleh lagi dicicil. Saksi mengatakan pinjaman sudah dapat Rp 500 juta, dan penggugat masih mencari tambahan, karena pihak BRI tidak boleh lagi dicicil.
Namun, ditengah penggugat berusaha untuk melunasi sekaligus, agunan tersebut diam-diam dilelang oleh BRI melalui KPKNL Dumai.
“Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang oleh BRI,” ujarnya.
Nixon yang rumahnya berjarak dua rumah dari rumah Ernawati menegaskan, tidak pernah ada orang mengantarkan surat pemberitahuan objek agunan pinjaman atas nama Reymond Ginting dilelang pada akhirnya Desember 2025.
“Setahu saya utangnya Rp 1,5 miliar atas nama Reymond Ginting sudah dicicil Rp 500 juta. Sisanya Rp 1 miliar rencananya mau dilunasi sekaligus karena pihak BRI tak mau dicicil,” ujarnya lagi.
Saksi juga menjelaskan, bahwa penggugat pernah berdiskusi terkait tahapan lelang objek agunan oleh BRI yang dinilai saksi diduga ada kesalahan prosedur.
Sedangkan saksi Herman tetangga dan satu suku dengan Erniwati bercerita, bahwa penggugat bercerita tentang kebunnya yang sudah dilelang oleh bank.
Untuk itu, saksi menemani penggugat mendatangi kantor BRI Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Namun, komplain penggugat tidak direspon oleh pihak bank.
Selain ke BRI Pasar Minggu, penggugat dan saksi juga mendatangi kantor expedisi pengiriman KGB di Jalan Jawa Nomor 3 Duri perusahaan pihak bank mengirim surat pemberitahuan lelang kepada Reymond Ginting. Ternyata keterangan Ketua RT setempat kantor expedisi sudah lama tutup.
“Saya juga menemani penggugat ke kantor pengiriman KGP di Jalan Jawa Nomor 3 Duri, kata pak RT disana kantor tersebut sudah lama tutup,” pungkas Herman.
Sedangkan saksi Fandi pekerja kebun penggugat, mengaku kaget saat mengetahui ada orang lain memanen di kebun milik penggugat. Saksi kemudian menelpon Erniwati karena ada orang lain yang memanen. Selain itu, saksi tidak pernah melihat ada plang peringatan beralih kepemilikan.
Sementara Berni Sitorus turut tergugat menerangkan bahwa pihaknya selaku pemenang lelang sudah memasang plank nama kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, dia mau membeli karena lokasi kebun dekat dengan rumahnya.
“Kalau usia sawitnya sudah 25 tahun, karena dekat dengan rumah saya makanya saya beli untuk anak saya yang kerja di Freeport,” kata Berni Sitorus.
Namun, klaim Berni Sitorus tersebut dibantah oleh Tim kuasa hukum penggugat Chalik S. Pandia, SH., dan Nashril Haq Lubis, SH, dan Abdul Rahman Batubara, bahwa dibelinya karena lahan dijual murah oleh KPKNL.
“Seluruh saksi mengatakan tidak ada menerima surat pemberitahuan lelang. Harga pasar lahan sawit di lokasi Rp 250-300 juta, sementara BRI hanya melelang Rp 100 juta per hektar. Karena murah makanya dibeli turut tergugat (Berni Sitorus),” tegas Nashril Haq Lubis.
Usai keterangan saksi penggugat, majelis hakim menanyakan tentang saksi tergugat dan turut tergugat. Namun, mereka kompak tidak menghadirkan saksi.
“Kami tidak ada saksi majelis kata kuasa tergugat dan turut tergugat kompak.
Usai mendengarkan keterangan saksi penggugat, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (12/8/2026) depan dengan agenda saksi dari tergugat dan turut tergugat dan tambahan bukti surat.
“Saya memberi kesempatan kepada tergugat dan turut tergugat untuk menghadirkan saksi. Selain itu, juga tambahan bukti surat,” tegas Muhamad Chozin Abu Zait.
Erniwati Boru Tarigan (52) warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggugat BRI cabang Duri karena diduga melelang sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum ) dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH, dan Nashril Haq Lubis, SH, menggugat PT. BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita.
Lap : RD











Komentar