Siak, detaksatu : Kerusakan Jalan Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, semakin memprihatinkan. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat yang menilai jalan sebagai urat nadi perekonomian dan aktivitas warga telah mengalami kerusakan parah akibat tingginya lalu lintas kendaraan bertonase berat, terutama truk pengangkut cangkang kelapa sawit.
Warga Desa Sungai Rawa.
Sam, mengatakan bahwa kondisi jalan saat ini bahkan lebih buruk dibandingkan sebelum dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
“Jalan ini memang sudah pernah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Namun kenyataannya, kondisi di lapangan kembali rusak parah, bahkan lebih parah dari sebelum diperbaiki. Kerusakan ini jelas mengabaikan hak-hak masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Sam, masyarakat harus menghadapi berbagai kesulitan akibat kerusakan jalan. Saat musim hujan, badan jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang membahayakan pengguna jalan. Sebaliknya, ketika cuaca panas, debu tebal beterbangan dan mengganggu kesehatan warga.
“Kalau hujan, lubang-lubang di jalan tertutup genangan air sehingga sangat berbahaya bagi pengendara. Kalau cuaca panas, kami harus makan debu setiap hari,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan berat yang melintas setiap hari, terutama truk pengangkut cangkang sawit yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas jalan.
“Truk-truk pengangkut cangkang sawit ini sering melintas dengan muatan berat. Bahkan ada yang parkir di bahu jalan sehingga mempercepat kerusakan infrastruktur,” ungkap seorang warga.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan masyarakat adalah PT Ekasapta Paramita Energi (EPE), yang telah beroperasi sebagai pengepul cangkang kelapa sawit di Desa Sungai Rawa sejak tahun 2020.
Kritik juga datang dari Direktur Ekologi Muda Indonesia, Defri N. Menurutnya, infrastruktur jalan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi pemerintah.
“Infrastruktur adalah kebutuhan publik. Jika fasilitas tersebut rusak akibat aktivitas tertentu, masyarakat berhak melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Siak. Kami siap mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas Defri.
Ia menduga sejumlah kendaraan pengangkut cangkang sawit beroperasi dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berpotensi merusak infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jalan ini berada di kawasan bergambut dengan kemampuan menahan beban yang terbatas, sekitar delapan ton. Jika terus dilintasi kendaraan bermuatan berlebih, kerusakan akan semakin parah. Karena itu, kami meminta Bupati Siak segera turun tangan, mengevaluasi aktivitas perusahaan terkait, dan mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Lap : Vie











Komentar