oleh

Petani Minta Pencabutan Pupuk Subsidi Sawit Harus Dievaluasi Oleh Pemerintah

INHU, DETAKSATU.COM – Petani E Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau kian menjerit. Setelah turunnya harga tandan buah segar (TBS), ditambah lagi pemerintah kini mencabut pupuk bersubsidi untuk sawit.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementrian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penghapusan Pupuk Subsidi untuk Perkebunan Kelapa Sawit. Peraturan tersebut, mulai berlaku pada pertengahan tahun 2022 ini.

Mau tidak mau petani harus membeli pupuk premium dan organik seperti kotoran ternak atau daun-daunan bisa dimanfaatkan menjadi pupuk.

Kepada Wartawan, Minggu (14/8/2022) Asril pemilik kios Rizi Tani Kec Lubuk Batu Jaya Kab Inhu, mengungkapkan kekesalannya akibat subsidi pupuk dicabut petani sawit menjerit, tapi apalah daya pemerintah sudah vinal menghapus subsidi pupuk tersebut.

Khusus di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Asril Jelaskan, Kelompok Tani sebanyak 21 Koptan anggotanya lebih kurang 400 orang petani sawit sebelumnya dapat pupuk subsidi 800 Kg per Orang untuk 1 bulan, terhentinya petani dapat pupuk subsidi sudah berjalan 2 bulan.

Diakuinya memeng terhentinya program pupuk subsidi bukan didaerah inhu tapi keseluruh provinsi riau

Masih kata Asril pada tanggal 22 Juli 2022 kemaren sebanyak 444 kios kios sebagai wadah Legal untuk pemasaran pupuk subsidi se provinsi riau melakukan Rapat Ikatan Kios Pupuk Subsidi se Riau, tempat di Hotel Primer Pekan Baru.

Dalam rapat tersebut Amril kepada Petro Kimia dan Pupuk Indonesia dari jakarta,
sosialisasi T- Pubers (Aplikasi penyaluran pupuk subsidi.

Semua peserta Rapat sepakat mendesak pemerintah mengevaluasi keputusannya terhadap penghapusan pupuk subsidi untuk sawit

Karena kondisi petani sawit saat ini menjerit mana harganya anjlok ditambah lagi dicabut subsidi pupuknya.

Amril Distributor Kios pupuk subsidi wilayah Kec Lubuk Batu Jaya berharap kepada Pemerintah dan Distributor Pupuk akan terus berjuang guna untuk mempertahankan pupuk subsidi jangan dihapus. Dengan kondisi saat ini harga sawit anjlok.

Sebelumnya para petani perkebunan kelapa sawit dapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah, melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diajukan dari kelompok tani ke pemerintah kabupaten.

“Kemudian diteruskan ke provinsi hingga kementerian dan ditetapkan kouta pupuk subsidi tersebut,” pungkas Asril. (Laporan Fauzi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *