Rohil, Detaksatu.com : Setiap pejabat negara wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Ns.Afridah, SKM, M. Kes, salah satu pejabat negara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melaporkan harta kekayaannya. Nilai yang dilaporkan fantastis, lebih kurang Rp 10 Milyar. Hal itu diketahui berdasarkan dari LHKPN yang dilaporkannya dan bisa diakses oleh publik.
Pada tahun 2022, Afridah telah melaporkan harta berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 7.995.000.000. Aset tersebut kebanyakan berada di Kabupaten Rohil, 3 berada di Pekanbaru dan 2 berada di Jakarta.
Selain memiliki tanah dan bangunan, Afridah juga melaporkan alat tranportasi dan mesin senilai Rp 2.245.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 189.000.000, surat berharga Rp 278.588 900, kas setara kas Rp 149.521.760, harta lainnya Rp 400.000.000.
Namun dalam laporannya, Afridah memiliki hutang senilai Rp 397.042.305. Total kekayaan afridak yang dilaporkannya pada awal ia menjabat Kepala Dinas itu senilai Rp 10.860.068.355. Harta kekayaannya menurun pada tahun 2023, dari total Rp 10 Milyar lebih, 2023 menjadi Rp 9.793.658.556.
Mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Rohil itu, Senin,(18/11/24) belum dapat dikonfirmasi detaksatu.com soal asal usul kekayaan fantastis itu. Wartawan coba konfirmasi via whatshapp, Afridah juga belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Lap : BT











Komentar