Pekanbaru, Detaksatu.com : Babinsa Koramil 01 Rumbai Serma Januarzal patroli dan sosialisasi karhutla di wilayah binaan.
Adapun rute yang dilalui dari Karhutla Jalan Lingkar Danau Buatan, dan Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Jumat (15/12/2023).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 01 Rumbai memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Sementara Danramil 01 Rumbai Mayor Kav Agusam berpesan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Danramil.







Komentar