oleh

Diduga Gelapkan Dana ADD TA 2021, Kaur Keuangan Desa Lembah Dusun Gading (LDG) Terancam Dipolisikan

INHU, DETAKSATU.COM – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa dengan mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Milyaran Rupiah.

Kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.

Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi.

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia.

Seolah menjadi ulat bulu, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.

Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya.

Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa.

Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.

Seperti yang terjadi di Desa Lembah Dusun Gading (LDG) Kec Pasirpenyu Kab Inhu – Riau, Kaur Keuangan didesa tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi sebesar Rp 15.364.000.

Pasalnya ketika hendak melaporkan semua kegiatan kepada Kepala Desa LDG disana ditemukan oleh Kades dari data yang dilaporkan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kaur Keuangan didesa tersebut.

Untuk menyikapi hal tersebut Kades berkoordinasi dengan  Camat Pasirpenyu dalam hal ini langsung dimediasi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Setelah dilakukan rapat tertutup dikantor camat yang dihadiri oleh (Sekcam) Raja Hasnidar S Sos MSi, (Kades) Aris Fadilah, (Sekdes) Rianda Pribadi, (Fasilitator Kecamatan) Willy Dio Prakoso SE,  (Pendamping Desa) Indra Saputra.

Setelah melalui diskusi yang alot akhirnya Kaur Keuangan Desa LDG (Devi Priyanti) mengakui telah melakukan pengelapan uang dana desa tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya semua saksi saksi yang ikut rapat sepakat dengan Devi Priyanti sebagai Kaur Keuangan untuk memberikan waktu agar uang yang digelapkan tersebut dikembalikan dengan membuat Surat Pernyataan dimana isinya antara lain berbunyi Sbb : Pada hari ini Selasa (13/12/2022) saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Devi Priyanti, Jabatan : Kaur Keuangan Desa Lembah Dusun Gading, Alamat : Desa Lembah Dusun Gading.

Dengan ini menyatakan bahwa, (1) Saya Devi Priyanti mengunakan dana yang antara lain, (a) Dana  Pajak Kegiatan dari dana Silpa desa tahun 2021 sebesar Rp. 3 Jt, (b) Dana pajak kegiatan sumur bor dana desa tahap 1 sebesar Rp. 10.973.
000.(c) dana tidak ada bukti transaksi dana desa tahap 1 sebesar Rp. 12.724.600.(d) Dana pajak Silpa ADD tahun 2021 sebesar Rp. 600.000.(e) Dana Honor Kades dan Perangkat Desa serta RT/RW dari ADD sebesar Rp. 19.700.000.(f) Dana ATK sebesar Rp. 4 Jt.

(2) Saya yang bernama Devi Priyanti menyatakan ada pengeluaran tidak terduga dan dengan sepegetahuan kades lembah dusun gading  sebesar Rp 15.364.000.

(3) Saya bernama Devi Priyanti menyatakan akan menyelesaikan tangung jawabnya seperti tersebut diatas sampai dengan Tanggal 26 Desember 2022.

(4) Apabila sampai dengan tanggal 26 Desember 2022, Saya bernama Devi Priyanti tidak dapat menyelesaikan tangung jawab sebagaimana disebutkan diatas, maka saya bersedia permasalahan ini melalui Jalur Hukum.

Demikianlah surat pernyataan ini saya dibuat penuh tanggung jawab dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta disaksikan oleh pihak pihak yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Airmolek, 13 Des 2022 yang membuat pernyataan ditandatangani diatas Materai Tempel Rp 10.000 ttd Devi Priyanti.

Saksi – Saksi
(1) Sekcam, Raja Hasnidar S Sos MSi,
(2) Sekdes, Rianda Pribadi, (3) Fasilitator Kecamatan, Willy Dio Prakoso SE, (4) Pendamping Desa, Indra Saputra.

Mengetahui Kades LDG, Aris Fadillah ditandatangani.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi Wartawan Detaksatu.com. Kades LDG, Selasa Malam (13/12) Aris Fadillah membenarkan atas terjadinya pengelapan Keuangan Dana Desa yang dilakukan oleh Perangkat Desa dalam hal ini Kaur Keuangan.

Pada intinya kalau nanti setelah berakhir jangka waktu yang telah dijanjikan dalam surat pernyataan agar ada efek jera serta warning bagi perangkat desa yang lain terancam akan menempuh jalur hukum (Dipolisikan) penyelesaiannya.

“Lanjut Kades tidak bisa ditolerir lagi apalagi pihak pihak terkait yang ada dikecamatan sudah mengetahui kejadian yang tidak terpuji tersebut,” Tegas Aris Fadillah. (Laporan Editor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *