Pekanbaru, Detaksatu.com : Putusan praperadilan yang dimenangkan Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya. Ahmad Yusuf, selaku pengacara Muflihun, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret namanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025), penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan sebuah apartemen di Batam dinyatakan tidak sah.
“Putusan hakim jelas menyebut penyitaan aset itu batal demi hukum. Artinya, penyidik tidak berhak lagi menahan rumah di Pekanbaru maupun apartemen di Batam,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ahmad Yusuf mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset tersebut kepada kliennya.
“Kami meminta penyidik menghormati putusan pengadilan dengan menghapus status sita. Selain itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi hukum ini, karena jika tidak, tidak akan ada kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.
Ahmad menilai penyitaan itu bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law.
“Klien kami tidak terbukti terlibat dalam dugaan SPPD fiktif. Hakim juga menegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Weny Friaty SH, menyebut kemenangan ini menjadi preseden hukum.
“Permohonan praperadilan terkait aset jarang dikabulkan hakim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan tetap ada bagi pencari keadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami tetap menghormati institusi Polri, namun setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan kerugian yang dialami klien kami,” pungkas Ahmad Yusuf.
Lap : Vie







Komentar