Tembilahan — Kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan menjadi salah satu indikator penting terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kantor Pertanahan Kota Depok, masyarakat kini dapat lebih mudah mengetahui secara pasti kapan proses pengukuran tanah mereka akan dilaksanakan. Inovasi ini menjadi terobosan dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hilir menegaskan bahwa Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan wujud komitmen institusinya dalam menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya jadwal yang pasti, masyarakat tidak lagi dibiarkan dalam ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah mereka. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin kepastian waktu pelayanan.
Dari perspektif hukum pertanahan, pengukuran bidang tanah merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengukuran yang akurat dan tepat waktu menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan pengukuran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal ini memberikan kepastian hukum preventif bagi masyarakat. Dengan mengetahui jadwal pengukuran secara pasti, pemilik tanah dapat mempersiapkan dokumen-dokumen legal yang diperlukan, memastikan batas-batas tanah sesuai dengan bukti kepemilikan, serta menghadirkan saksi-saksi yang memiliki pengetahuan mengenai riwayat tanah tersebut. Semua ini berkontribusi pada validitas data yuridis dan data fisik bidang tanah yang diukur.
Selain itu, kepastian jadwal pengukuran juga meminimalisir potensi konflik antarwarga terkait batas tanah. Dalam banyak kasus sengketa pertanahan, ketidakjelasan waktu pengukuran sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengklaim batas tanah secara sepihak. Dengan jadwal yang transparan, proses pengukuran dapat disaksikan langsung oleh para pihak yang berkepentingan, sehingga hasilnya memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat secara hukum.
Penerapan layanan ini juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik-praktik tidak resmi yang dapat merugikan. Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada perantara tidak resmi yang menjanjikan percepatan pengukuran dengan imbalan tertentu. Semua proses dilakukan melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mulai dari pendaftaran permintaan pengukuran hingga penerbitan berita acara pengukuran.
Dari sisi hukum administrasi pertanahan, Layanan Pengukuran Terjadwal memperkuat asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini memudahkan pengawasan internal maupun eksternal, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengukuran.
Kantor Pertanahan inhil berkomitmen untuk terus menyempurnakan Layanan Pengukuran Terjadwal dengan mengintegrasikan sistem digital dan memperluas jangkauan layanan. Diharapkan, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari kepastian hukum di bidang pertanahan. Kepastian waktu pengukuran bukan sekadar efisiensi pelayanan, melainkan fondasi penting bagi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.







Komentar