Pekanbaru, detaksatu : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Riau mulai mematangkan konsolidasi internal menuju Pemilu 2029. Salah satu langkahnya dilakukan konsolidasi demokrasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau di Kantor DPW Partai Perindo Riau, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum bagi Partai Perindo Riau dan Bawaslu Riau untuk membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, persiapan menghadapi agenda pemilu mendatang, serta penguatan sinergi kelembagaan antara pengawas pemilu dan partai politik.
Kunjungan Bawaslu Riau dipimpin Anggota Bawaslu Riau sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amiruddin Sijaya. Turut hadir Anggota Bawaslu Riau sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nanang Wartono, beserta staf sekretariat.
Rombongan Bawaslu Riau diterima Ketua DPW Partai Perindo Riau Anton Nainggolan, Sekretaris DPW Partai Perindo Riau Rahmad Syah, Bendahara DPW Partai Perindo Riau Tengku Muhammad Agus, serta jajaran pengurus DPW Partai Perindo Riau.
Ketua DPW Partai Perindo Riau Anton Nainggolan menyambut baik kunjungan dan konsolidasi tersebut. Menurut dia, pertemuan bersama Bawaslu menjadi momentum penting bagi Partai Perindo Riau untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi dan ketentuan kepemiluan.
“Kami menyambut baik kedatangan Bawaslu Riau untuk melakukan konsolidasi demokrasi di Kantor DPW Partai Perindo Riau. Tentu ini menjadi forum bagi kami untuk berdiskusi. Kami berharap teman-teman Bawaslu Riau dapat memberikan guidance, tunjuk ajar, serta pemahaman kepada Partai Perindo terkait dengan ketentuan kepemiluan,” ujar Anton.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Partai Perindo Riau adalah ketentuan mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Anton berharap Bawaslu Riau dapat memberikan penjelasan mengenai aturan keterwakilan perempuan, termasuk ketentuan yang dapat menjadi dasar hukum bagi Partai Perindo dalam mempersiapkan proses pencalonan anggota legislatif di Provinsi Riau.
Menurut Anton, pemahaman terhadap regulasi perlu dilakukan sejak dini karena Partai Perindo Riau mulai melakukan konsolidasi internal menuju Pemilu 2029.
“Kami ingin sejak awal memahami aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Terutama berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif serta berbagai regulasi yang menjadi payung hukum,” katanya.
Dia menambahkan, konsolidasi tersebut juga sejalan dengan penguatan organisasi Partai Perindo Riau. Pada hari yang sama, DPW Partai Perindo Riau melaksanakan rapat perdana kepengurusan sebagai bagian dari konsolidasi internal.
“Dengan pemahaman tersebut, kami dapat mempersiapkan diri dan seluruh jajaran Partai Perindo untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2029,” tutur Anton.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono mengatakan konsolidasi dengan partai politik merupakan bagian penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai ketentuan kepemiluan.
Nanang menyebut pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Hal tersebut penting agar berbagai persoalan yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya dapat diantisipasi sejak awal.
Dalam pertemuan tersebut, Nanang turut mengingatkan Partai Perindo Riau mengenai ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, termasuk aturan mengenai sistem zipper dalam penyusunan daftar calon.
“Berkaitan dengan amanat Putusan MK Nomor 128, ada ketentuan yang harus menjadi perhatian partai politik dalam pemenuhan keterwakilan perempuan melalui sistem zipper. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, terdapat konsekuensi terhadap kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan,” ujar Nanang.
Karena itu, dia meminta ketentuan tersebut mulai diperhatikan Partai Perindo Riau sejak proses pemutakhiran data partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Nanang, pemahaman regulasi sejak awal akan memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk melakukan pembenahan internal, baik dalam penataan kepengurusan, keanggotaan maupun persiapan pencalonan anggota legislatif.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya menyoroti pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dia menjelaskan data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam setiap tahapan pemilu karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting untuk menjadi perhatian bersama. Kita melihat bahwa dalam berbagai permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, persoalan daftar pemilih sering menjadi salah satu hal yang diperdebatkan. Karena itu, partai politik harus mengikuti proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” kata Amiruddin.
Amiruddin mendorong DPW Partai Perindo Riau mengoordinasikan jajaran pengurus di tingkat kabupaten/kota agar aktif mengikuti rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU sesuai ketentuan.
Menurut dia, keterlibatan partai politik dalam proses tersebut memberikan ruang untuk mencermati perkembangan data pemilih sekaligus memahami kondisi data pemilih di masing-masing wilayah.
“DPW perlu mengoordinasikan teman-teman Partai Perindo di kabupaten/kota agar selalu hadir dalam pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dengan demikian, partai memiliki kesempatan untuk mencermati data pemilih dan memahami perkembangannya sampai tahapan pemilu nantinya berjalan,” ujarnya.











Komentar