oleh

Terungkap Dipersidangan, MMJ Tukar Guling Lahan dengan BDL

Bengkalis detaksatu : Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 13.415,7 ha di Pulau Rupat menjadi kebun sawit, Rabu (9/9/2026). Sidang siang itu, dengan agenda penyerahan bukti surat dan keterangan saksi fakta dari tergugat.

Sidang dipimpin ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir. Sedangkan PT. Marita Makmur Jaya diwakili kuasa hukumnya Dr Arifin Bantu Purba dan Lolas Sitomorang, sementara Yayasan Riau Madani oleh kuasa hukumnya Ami.

Dalam sidang tersebut tergugat menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Agung ASN Dinas Kehutanan UPT Bengkalis dan Nazir mantan Kepala Desa Darul Amal.

Menurut Agung, untuk memproses pengajuan izin HGU kebun sawit MMJ yang status lahan HPT diganti dengan HGU milik PT. BDL di Inhil yang berstatus HPK.

Untuk itu, ungkap Agung, pihak Kementerian membentuk tim terpadu yang terdari dari Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Dinas Kehutanan Kabupaten untuk membahas atau mengkaji pergantian lahan tersebut.

“Hasil kajian tersebut dibawah ke kementerian, kemudian ke Direktur Jenderal (Dirjen) Kehutanan,” ujarnya.

Kemudian terjadi tukar menukar lahan. Lahan HPK milik PT. BDL di Inhil dengan lahan HPT milik MMJ di Rupat. Jadi pembukaan kebun sawit PT. MMJ di Rupat ada lahan penggantinya di Inhil (lahan PT. BDL),” kata Agung.

“Jadi ada tukar guling antara PT MMJ yang HGU-nya di Rupat dengan PT BDL yang HGU-nya di Inhil,” tegas kuasa hukum MMJ Arifin Bantu Purba didampingi Lolas Sitomorang usai persidangan.

PT . MMJ mengantongi izin pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008, ketika Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban. Proses pelepasan kawasan hutan inilah yang dipersoalkan oleh Yayasan Riau Madani karena status hutan yang dilepaskan pada kenyataannya bukanlah HPK, melainkan HPT.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani mendalilkan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 13.415,7 ha pada Kelompok Hutan Sungai Nyiur di Pulau Rupat untuk PT MMJ, tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tanpa areal pengganti.

Ternyata dipersidangan terungkapnya bahwa PT. MMJ mempunyai lahan pengganti dengan melakukan tukar guling status lahan dengan PT. Bina Duta Laksana di Inhil.

“Jadi tukar guling MMJ dengan BDL seperti ini. Lahan MMJ yang statusnya HPT berubah menjadi HPK. Sebaliknya lahan BDL dari HPK menjadi HPT. Dan lahan BDL lebih luas dari lahan MMJ yang ada di Rupat,” tegas AB Purba yang pernah meninjau lahan BDL saat menjadi anggota DPRD Riau.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup dan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda keterangan ahli dari penggugat.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *