Bengkalis, detaksatu : Kabar mengejutkan mengguncang lingkungan pemerintahan Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Mengapa tidak. Karena Penjabat Kepala Desa (Pj) Bantan Timur berinisial Hn sudah lima hari mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Bengkalis.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, Hn ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan perhiasan emas atau masalah pribadi.
Camat Bantan Aulia Fikri ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Hn sudah lima hari. “Benar, beliau (Hn) sudah ditahan hampir lima hari di Polres Bengkalis,” ujarnya, Rabu (13/8/2026).
“Perkaranya berkaitan dengan barang berharga seperti emas,” kata Aulia Fikri menambahkan.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bengkalis terkait penahanan Hn. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang coba dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penahanan Hn, belum dibaca.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantan Timur, Katarina membenarkan ditahannya Hn. Katarina mendapat informasi tersebut ketika bertemu camat Aulia Fikri.
“Kemarin saya bertemu Camat (Aulia Fikri), beliau menyatakan penahanan itu tidak terkait langsung dengan urusan pemerintahan desa, melainkan masalah pribadi,” tegas Katarina.
Ia menambahkan, hingga kini pihak keluarga maupun Pj Kades belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, perangkat desa Bantan Timur, Sigit, mengaku sudah mendapat informasi tentang ditahannya Hn, namun dia belum mengetahui persoalannya.
“Kami dapat info demikian, tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi. Saya pun belum paham pasti dalam kasus apa beliau ditahan,” ujarnya singkat.
Lap : RD











Komentar