oleh

Terjadi Overstaying, Pengacara Sariaman Manik akan Mengambil Langkah Hukum

Bengkalis, detaksatu : Perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan Karhutla dengan terdakwa Sariaman Manik berbuntut panjang. Mengapa tidak. Karena diduga telah terjadi overstaying (penahanan melebihi batas waktu sah) terhadap Sariaman.

Sariaman yang masa penahanannya habis pada 11 Juli dan pada tanggal 12 Juli harus dibebaskan demi hukum justru masih mendekam di Lapas Bengkalis sampai 26 Juli sampai akhirnya pada 27 Juli terdakwa dikeluarkan dari Lapas setelah penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim.

Ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sariaman Manik, Manata Binsar Tua Samosir ketika dikonfirmasi Selasa (28/7/2026) membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli masa penahanan terdakwa habis.

“Masa penahanan oleh jaksa berakhir pada 11 Juli, terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya. Siapa yang bertanggungjawab terhadap overstaying selama 15 hari yang dialami terdakwa, sementara berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, Binsar hanya mengangkat bahu.

Menurutnya, majelis hakim tidak melakukan penahanan kendati berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, karena terdakwa melakukan upaya hukum praperadilan.

“Kami menunggu sidang praperadilan selesai, apapun hasilnya. Setelah praperadilan selesai dan permohonan ditolak baru kami punya kewenangan menggelar sidang perkara pokok dan menahan terdakwa,” tegas Binsar.

Sementara itu, terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terdakwa, Binsar yang juga jubir Pengadilan Negeri Bengkalis, itu murni demi kemanusiaan. Pasalnya, selain usia terdakwa yang sudah lanjut, terdakwa juga menderita penyakit prostat.

“Kami majelis sepakat mengambulkan permohonan penangguhan karena terdakwa sudah tua dan menderita prostat,” ujarnya.

Sementara itu, Tim pengacara terdakwa Sariaman Manik, Abdul Rahman, SH, Anton Harianto, SH, Rifal Rafigali, SH, dan Muhammad Syahrul, SH, MH, dari Kantor Hukum Abdul Rahman, SH. & Partners Jalan Arifin Ahmad, Gang Abadi, Pekanbaru akan menelusuri dan akan melakukan langkah hukum soal overstaying yang dialami kliennya.

“Terhadap kelebihan masa penahanan terhadap klien kami, itu melanggar hak asasi manusia. Kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Rifal Rafigali mewakili rekan-rekannya.

Lap : RD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *