Tembilahan, detaksatu : PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kapal Penumpang. Hal ini sebagai upaya peningkatan perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum di wilayah perairan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 pukul 14.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Samsat Tembilahan.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Nugroho Devrianto selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tembilahan dan Mahmud selaku pemilik Kapal Dewi Saputra Jaya. Penandatanganan PKS ini merupakan kegiatan yang ke 46 dari kapal kapal dibawah 7 GT untuk memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum, khususnya transportasi air sesuai UU No.33 Tahun 1964.
Melalui kerja sama ini, pengelola kapal bersepakat dan bersedia untuk menjaminkan seluruh penumpang kepada PT Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap penumpang mendapatkan perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan.
Adapun nama nama kapal dibawah 7 GT yang telah melakukan PKS sebelumnya adalah : Al Express, Putri Aulia, Putria Aulia 2, Yusrifa, Mandiri 88, Rezeki Abadi. Alifia Tobindo 6, Bintang Maritim 01, Papadaan Group 02, Papadaan Group 03, Setia Jaya, ECS Star, Shandy, Zahrul Hafiz, Ela Utami, Vanessa Aulia, Fuja Express, Bintang Maritim 01, Putra Sindo 1, Putra Sindo 2, Putra Sindo 3, Putra Sindo 4, Putra Sindo 5, Gemilang Duanu,Cipta Express,Tiga Putri,Rahmat Ilahi,Lajau, Rahmat Jaya,Afrizal Putra 02,Alifia Tobindo 01,Kendedes King 02, Berkat Sabar, Mulia Jaya, Wikaya, Imndah Putra, Semoga Bahagia, SB Cap Payung II, Heydir, Embun Pagi, SB Kendedes King 1, Sinar Rezeki, Himalaya, Arena Sentosa, Nola Martasela
Nugroho Devrianto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya nyata menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna transportasi umum. Dengan adanya PKS ini, diharapkan seluruh penumpang kapal dapat merasa lebih aman dan terlindungi selama melakukan perjalanan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya PT Jasa Raharja dalam memperluas cakupan perlindungan serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan umum terhadap pentingnya kepatuhan dalam memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan seluruh operator angkutan penumpang, khususnya di wilayah Tembilahan dan sekitarnya, dapat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap penumpang serta menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan dasar serta mendorong terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Lap : Vie











Komentar