oleh

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Jadi Tersangka

Pelalawan, Detaksatu.com : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan dokumen palsu.

Penetapan SN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026. Pada Jumat (30/1), SN memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelalawan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan kepolisian, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu pada proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski sejumlah langkah hukum telah ditempuh penyidik, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, hingga pemanggilan resmi terhadap SN. Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan dan masih mendalami keterangan serta mencocokkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, SN tampak hadir didampingi kuasa hukumnya sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum SN, Tatang Suprayoga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Hari ini klien kami dipanggil sebagai tersangka, kami hadir dan mendampingi. Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami menunggu arahan penyidik. Terkait penahanan, kami belum mengetahui,” ujar Tatang kepada wartawan.

SN sendiri mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. “Iya, ini panggilan pertama. Kita jalani saja sesuai langkah-langkah hukum. Masih ada prosesnya,” ucap SN usai pemeriksaan.**

Laporan : Cahyo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *