Bengkalis, Detaksatu.com : Nurhayati warga Bengkalis melakukan upaya hukum dengan menggugat Afrizal selaku tergugat I, Bank Danamon selaku tergugat II, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Danamon Duri selaku tergugat III, dan turut tergugat BPN.
Gugatan ini dilayangkan karena Nurhayati diduga dirugikan oleh para tergugat dalam hal kepemilikan rumah diatas tanah seluas 143 M² daerah Duri.
Terkait gugatan tersebut, pada Rabu 29 Oktober 2025 digelar sidang perdana. Dalam hal ini, tergugat diwakili kuasa hukumnya Farizal dan Reno Arrentino, Bank Danamon diwakili kuasa hukumnya, Dr Burhan Sidabariba, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis selaku pihak yang turut tergugat diwakili oleh bagian penyelesaian sengketa Findi Hariansyah, SSos.,
Lazimnya sidang perdana perkara perdata, kuasa hukum masing-masing penggugat menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Deswina Dwi Hayanti dan Mas Toha Wiku Aji.
Usai menerima surat kuasa dari kuasa hukum para pihak, Ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir meminta semua pihak terlebih dahulu melakukan mediasi.
Para pihak (penggugat dan tergugat) sepakat ketua majelis untuk menunjuk hakim mediator. Majelis hakim kemudian menunjuk Ardian Nur Rahman, SH, sebagai menunjuk hakim mediator, sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu depan untuk mengetahui hasil mediasi.
Lap : RD










Komentar